Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Diduga Hina Paus, Pemuda Katolik Lapor Akun Facebook Ini ke Bareskrim Polri
NASIONAL

Diduga Hina Paus, Pemuda Katolik Lapor Akun Facebook Ini ke Bareskrim Polri

By Redaksi7 Maret 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pengurus Pusat Pemuda Katolik saat datang melaporkan pemilik akun facebook El Jayan Evan ke Bareskrimsus Mabes Polri (Foto: Dok. Pemuda Katolik)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT- Pengurus Pusat Pemuda Katolik melaporkan pemilik akun facebook El Jayan Evan ke Bareskrimsus Mabes Polri, Rabu (6/3/2019), sekitar pukul 12.44 WIB.

El Jayan Evan dilaporkan karena diduga telah menghina Paus Fransiskus di group facebook ‘Jokowi Presiden RI 2019’.

Data yang dihimpun VoxNtt.com, pemilik akun El Jayan Evan mengunggah foto Paus Fransiskus sambil mencium di bagian payudara seorang wanita.

El Jayan Evan menulis di caption: ‘Pendukung Jokowi mayoritas Orang-orang KAFIR & MUNAFIK. BENER gak CEBONG???’

Ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah DKI Jakarta, Bondan Wicaksono mengaku, pihaknya datang melapor terkait konten di media sosial facebook yang diduga melecehkan pemimpin tertinggi Gereja Katolik di dunia itu.

“Kami datang untuk melaporkan konten di media sosial facebook yang berisi pelecehan martabat Bapa Suci Paus Fransiskus,” ungkap Bondan Wicaksono kepada wartawan.

Sejumlah Pengurus Pusat Pemuda Katolik datang bersama Lembaga Bantuan Hukum.

Laporan Pemuda Katolik diterima langsung oleh Kompol Tedi Arief di ruangan kerjanya.

Menurut Bondan, konten yang berisi penghinaan dan pelecehan itu telah melanggar Undang-undang ITE.

Karena itu, Pemuda Katolik meminta Polri agar segera menangkap pelaku penyebaran konten tersebut.

Penulis: Ardy Abba

internasional Nasional Pemuda Katolik
Previous ArticlePenangkapan Robertus Robert, Lampu Kuning Demokrasi Indonesia
Next Article Esok, BPBD Matim Beri Bantuan Korban Longsor di Kota Komba

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026

Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

5 April 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.