Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»DPMD Matim Tanggapi Pertanyaan Warga Desa Torok Golo
VOX DESA

DPMD Matim Tanggapi Pertanyaan Warga Desa Torok Golo

By Redaksi2 April 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala DPMD Matim, Yosef Durahi (Foto: Sandy Hayon/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Manggarai Timur (DPMD Matim), Yosef Durahi, menanggapi pertanyaan warga Desa Torok Golo, Kecamatan Rana Mese.

Yosef mengaku sudah mendapat penjelasan dari Boni Hasudungan, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Matim.

“Berkaitan dengan bantuan rumah bantuan rumah di Desa Torok Golo yang dipertanyakan masyarakat atas perbedaan total Harian Orang Kerja (HOK) yang diterima masyarakat jika dibandingkan dengan penjelasan atau pengakuan dari Boni Hasudungan
semasih menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan, saya sudah mendapat informasi,” ujarnya kepada VoxNtt.com, Selasa (02/04/2019),

Menurut Yosef, setelah mendapat penjelasan dari Boni Hasudungan yang sekarang sudah menjabat Sekda Matim, bahwa uang sebanyak Rp 15.000.000 per rumah apabila mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Lanjut Yosef, dalam perjalanannya Desa Torok Golo tidak mendapatkan bantuan rumah yang bersumber dari DAK.

Sedangkan HOK yang diterima masyarakat sebesar Rp 6.000.000 per rumah kata dia, adalah dana yang bersumber dari Dana Desa (DD).

“Dari Desa Torok Golo untuk 7 unit rumah sesuai RAPBDesa tahun anggaran 2018,” ujarnya.

“Dokumen berupa RAPBDesa dari Desa Torok Golo ada di Dinas PMD,” sambungnya.

Sebagaimana diberitakan VoxNtt.com sebelumnya, warga Desa Torok Golo, Kecamatan Rana Mese, mempertanyakan realisasi bantuan rumah dan Harian Orang Kerja (HOK) di desa itu.

Ryan Suryanto, warga Desa Torok Golo mengaku bantuan rumah yang bersumber dari intervensi Dana Desa menimbulkan keanehan.

“Bantuan rumah murah alokasi 2018 adalah intervensi desa, realisasinya 8 rumah, sementara pelaporan hanya 7 rumah, terus satu rumah ke mana?” ujarnya kepada VoxNtt.com, Sabtu (30/3/2019).

Selain itu kata dia, HOK dengan bantuan dana desa juga masih menimbulkan kecurigaan bagi warga. Hal itu lantaran jumlah dana yang diterima hanya Rp 6.000.000.

Padahal kata dia, sesuai pernyataan Boni Hasudungan mantan Kepala Badan Keuangan Matim, dalam website resmi yang dimuat melalui Dinas Kominfo tertanggal 3 Juli 2018 menjelaskan, bahwa alokasi bantuan rumah untuk masyarakat senilai Rp 15 juta. Rinciannya Rp 12,5 juta untuk belanja bahan dan Rp 2,5 juta untuk upah pekerja.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Desa Torok Golo DPMD Matim
Previous ArticleBangun Polres, Pemda Nagekeo Siapkan Lahan 3 Hektare
Next Article Bupati Mabar Resmikan Rumah Tunggu Bersalin Puskesmas Nangalili

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.