Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Profil Caleg»Bawaslu Segera Putuskan Nasib Seorang Caleg TTU
Profil Caleg

Bawaslu Segera Putuskan Nasib Seorang Caleg TTU

By Redaksi10 April 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo usai diwawancarai wartawan di Hotel Livero, Selasa 09 April 2019. (Foto: Eman/VoxNTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akan segera memutuskan nasib dari Caleg Kabupaten TTU, Kristo Haki (KH).

Pengambilan keputusan terkait laporan kasus dugaan pemberian janji bantuan rumah oleh oknum Caleg KH itu ditargetkan oleh Bawaslu TTU paling lambat, Jumat (12/04/2019).

“Kita targetkan paling lambat hari Jumat itu sudah dilakukan pembahasan kedua untuk putuskan, apakah kasus tersebut bisa dilanjutkan atau tidak,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo saat diwawancarai awak media di Hotel Livero, Selasa (09/04/2019).

Martinus menjelaskan, hingga saat ini pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan, baik itu terhadap pelapor, saksi dan juga terlapor.

Hasil pemeriksaan tersebut, jelas Martinus, akan dilakukan kajian bersama tim Gakumdu untuk memutuskan apakah kasus tersebut dilanjutkan atau tidak.

Apabila memenuhi unsur dugaan pelanggaran kampanye maka KH dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai pasal 523 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 Juta.

“Apabila benar terbukti sesuai dengan apa yang dilaporkan maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 523 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 Juta,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, KH diadukan ke Bawaslu setempat pada tanggal 27 Maret lalu.

Oknum caleg tersebut diadukan ke Bawaslu TTU lantaran diduga menjanjikan bantuan rumah bagi warga Desa Oesoko, Kecamatan Insana Utara.

Baca: Diduga Janjikan Bantuan Rumah, Oknum Caleg TTU Terancam 2 Tahun Penjara

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni J

 

 

Bawaslu Bawaslu TTU Kristo Haki TTU
Previous ArticleRumah dari Satgas YonMek 741/GN untuk Warga TTU
Next Article Forum Peduli Tanah Ge Sebut BPN Mabar Bagian dari Sindikat Mafia

Related Posts

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
Terkini

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.