Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kadis PRKP TTS Wajib Lapor, Tidak Bisa ke Luar Kota
Regional NTT

Kadis PRKP TTS Wajib Lapor, Tidak Bisa ke Luar Kota

By Redaksi10 April 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasatlantas Polres TTS, Iptu Wastoro. (Foto: L. Ulan).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe,Vox NTT-Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten TTS, Jacob Benu dikenakan wajib lapor.

Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres TTS, Iptu, Wastoro kepada wartawan, Rabu (10/04/2019) menjelaskan, selama wajib lapor, tersangka harus tetap berada di tempat bila sewaktu-waktu hendak dimintai keterangan.

“Tersangka harus selalu berada di tempat. Hal ini karena sewaktu-waktu bisa dimintai keterangan selama masa wajib lapor. Artinya tidak bisa ke luar kota,” terang Wastoro.

Wakil Bupati TTS, Army Konay yang dikonfirmasi VoxNtt.com secara terpisah mengatakan, sejauh ini penetapan Kadis PRKP sebagai tersangka tidak mengganggu tugas sebagai salah satu pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kendati demikian, Army berharap akan ada solusi terbaik dalam penanganan kasus ini.

“Kita menghargai proses hukum yang sementara berjalan. Namun, tentunya tugas sebagai kepala dinas, sejauh ini belum terganggu,” ungkap Army.

Sekadar diketahui, Jackob Benu oleh penyidik Satlntas Polres TTS dijerat Undang-Undang Lalu lintas pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca: Lakalantas, Kadis PRKP TTS Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Penulis: L. Ulan

Editor: Boni J

army konay Jacob Benu Lakalantas TTS
Previous ArticleBupati Marsel Paparkan Capaian Kerja 5 Misi, Berikut Uraiannya!
Next Article Perawat Diarahkan untuk Dukung Mantri Son Ternyata dari DPW PPNI NTT

Related Posts

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026

Pemkab Manggarai Barat Evaluasi Seluruh Destinasi Wisata Usai Insiden WNA Austria Terjatuh di Jembatan Gantung

30 Mei 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.