Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Bawaslu Manggarai Rekomendasikan Lima TPS Gelar PSU
Pilkada

Bawaslu Manggarai Rekomendasikan Lima TPS Gelar PSU

By Redaksi21 April 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Manggarai (Foto: Ardy Abba/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai merekomendasikan sedikitnya lima TPS yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Kelima TPS tersebut, masing-masing, TPS 04 dan 03 di Kelurahan Wali Kecamatan Langke Rembong. Selain itu, TPS 01 Torong Koe, 03 To’e, dan 05 Kajong di Kecamatan Reok Barat.

Koodinator Divisi HPPS Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah mengungkapkan, di TPS 04 Kelurahan Wali terdapat dugaan pelanggaran Pemilu.

Ia menyebut Bawaslu Manggarai menemukan, terdapat enam orang anak pemilih di bawah umur ikut mencoblos pada Pemilu 17 April lalu. Mereka tidak memiliki e-KTP dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Selanjutnya, di TPS 03 Kelurahan Wali terdapat satu orang anak pemilih di bawah umur ikut mencoblos. Anak tersebut tidak memiliki e-KTP dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Alfan menambahkan, di TPS 01 Torong Koe terdapat dugaan pelanggaran data pemilih atas nama Engelbertus Do. Dia dari Dapil 1 Kecamatan Langke Rembong, namun memilih di Dapil III dengan fasilitas Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Sedangkan, di TPS 03 To’e terdapat dua orang pemilih yang sudah terdaftar di DPT Kecamatan Langke Rembong, namun memilih di TPS tersebut dengan menggunakan fasilitas DPK. Mereka ialah Aventinus Mbejak dan Marselina Lapidela Sumarni.

Kemudian, di TPS 05 Kajong terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetapi menggunakan fasilitas DPK dengan e-KTP beralamat di Kabupaten Manggarai Timur (Matim).

“Sesuai mekanisme, PSU dilakukan atas rekomendasi Pengawas TPS (PTPS) berdasarkan temuan di lapangan. Dan untuk menentukan PSU adalah Komisi Pemilihan Umum, sehingga kami menyebut ini sebagai potensi PSU sesuai temuan PTPS,” kata Alfan.

Penulis: Ardy Abba

Bawaslu Manggarai
Previous ArticlePastor Berto OCD: Belenggu Tubuh Membuat Manusia Tak Bisa Bangkit, Bebaskan!
Next Article KPU Matim Tanggapi Kasus Dugaan Pelanggaraan Pemilu

Related Posts

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

PMKRI Ruteng Datangi Bawaslu Manggarai, Soroti Politik Uang hingga Hak Pilih Disabilitas

13 Februari 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.