Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Diduga Palsukan Tanda Tangan, Saksi Parpol Nilai Bawaslu Tidak Transparan
Pilkada

Diduga Palsukan Tanda Tangan, Saksi Parpol Nilai Bawaslu Tidak Transparan

By Redaksi4 Mei 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana pencocokan C1 KPU para saksi dan C1 KPU yang dipegang Bawaslu dan KPU Ende. (Foto: Ian Bala/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Sejumlah saksi partai politik (parpol) menilai Bawaslu Kabupaten Ende, tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal.

Penilaian para saksi terhadap pengawas mengingat temuan saksi PDIP terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam format C1 KPU yang dipegang PDIP.

“Angka-angka ini berjalan berdasarkan legalitas. Ketika tidak legal maka angka-angka ini menjadi tidak sah,” ucap saksi Partai Demokrat, Maksi Mari dalam rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten Ende di Aula Onekore, Ende, Jumat (03/05/2019).

Ia mengatakan, temuan PDIP terkait dugaan pemalsuan tanda tangan di C1 KPU TPS 03 Desa Wolotolo, Kecamatan Detusoko merupakan bentuk kelemahan sistem pengawasan oleh Bawaslu Ende.

Persoalan tersebut, lanjut Maksi, mesti diselesaikan dan dikontrol oleh pengawas dengan sistem kerja intelijen di lapangan.

“Kalau ini diketahui secara undang-undang yang dikuasai oleh Bawaslu, mestinya masalah ini sudah dikontrol pada tingkat PPK. Sejauh ini tidak ditemukan, berarti kita membiarkan sesuatu secara legalitas dari sebenarnya tidak legal,” tegas Maksi.

Penilai terhadap kinerja penyelenggaraan juga dikritisi oleh saksi Partai Gerindra, Faried S. Ambuwaru.

Faried menegaskan, masalah yang ditemukan PDIP di Kecamatan Detusoko mesti dipertanggungjawabkan oleh Bawaslu dan KPU Ende.

“Kita berbicara hukum sebab dan akibat. Jadi, kita mencari sebab apa yang terjadi. Bukan kita melihat akibat,” ucap dia.

Politisi Gerindra ini menilai sikap tidak transparannya kinerja lembaga Bawaslu menjadi biang kerok persoalan di Desa Wolotolo, Detusoko.

Ia menegaskan, masalah dugaan pemalsuan tanda tangan pada C1 KPU tersebut mesti diintervensi Bawaslu sejak awal saat pleno tingkat kecamatan.

“Bawaslu yang notabene mengklaim terus berada di lapangan sangat tidak transparansi. Ini sengaja dibiarkan. Bila perlu untuk melakukan pencocokan, kita buka kotak suara,”katanya.

Dalam kasus yang sama, saksi PKB, Rustam pun turut mempertanyakan sistem kerja yang dilakukan Bawaslu ketika pleno tingkat kecamatan.

Ia menanyakan tanggapan pengawas ketika menemukan persoalan C1 KPU saat pleno di Kecamatan Detusoko.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Bawaslu Ende KPU Ende
Previous ArticlePerencanaan Terbaik di NTT, Pemda Ende Sudah 5 Kali Raih Penghargaan
Next Article Hari Ini KPU Nagekeo Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara

Related Posts

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

PMKRI Ruteng Datangi Bawaslu Manggarai, Soroti Politik Uang hingga Hak Pilih Disabilitas

13 Februari 2026

Dapil di Manggarai Perlu Dievaluasi, Bawaslu: Akan Disampaikan ke Bawaslu RI

11 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.