Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Profil Caleg»40 Suara Hilang, PSI TTU Minta PSU
Profil Caleg

40 Suara Hilang, PSI TTU Minta PSU

By Redaksi5 Mei 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Caleg PSI Dapil 1 Kabupaten TTU saat menggelar konferensi pers di sekretariat Intan TTU, Sabtu 04 Mei 2019. (Foto: Eman/VoxNTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengaku alami kehilangan 40 suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat kabupaten.

Hal itu menurut PSI terjadi di TPS 15 Kelurahan Kefa Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu. Dimana sebelum pleno rekapitulasi tingkat kecamatan, jumlah suara untuk caleg Dapil 1 nomor urut 8 atas nama Aldona Veronika Bana mendapat 41 suara.

Namun setelah dilakukan pleno tingkat kecamatan, jumlah suara caleg nomor urut 8 itu malah tersisa 1.

“Sesuai dengan yang tertulis di C1 sebelum pleno itu jumlah suara kami itu 44 suara di TPS 15 Kelurahan Kefa Selatan, hanya setelah pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan kami malah kehilangan 40 suara. Setelah kami ajukan keberatan dan buka C1 Plano, suara untuk caleg nomor urut 8 malah hanya tertulis 1 bukan 41, jelas wakil ketua DPD PSI Kabupaten TTU, Agustinus Taena saat menggelar konferensi pers bersama tiga caleg lain di Sekretariat Intan TTU, Sabtu (04/05/2019).

Atas kejadian ini, Agustinus mengaku, pihaknya sangat meragukan kinerja pihak penyelenggara pemilu dari tingkat KPPS hingga KPU maupun Bawaslu.

Pasalnya, saat perhitungan suara dan penandatanganan berita acara di tingkat KPPS, jelasnya, ada pengawas dari Bawaslu. Sehingga, sangat mengherankan jika bisa terjadi jumlah suara yang tertulis dalam  C1 yang diserahkan kepada saksi malah berbeda dengan yang terdapat dalam C1 plano.

“Jadi setelah kami desak dan buka kembali C1 Plano, suara untuk caleg nomor urut 8 itu di C1 plano yang tertera itu hanya satu dari sebelumnya sebanyak 41 suara,” tuturnya.

Yosef Kolo, Caleg PSI Dapil 1 kabupaten TTU menambahkan, pada prinsipnya pihaknya tidak menuding kehilangan suara yang dialami partainya itu menguntungkan partai tertentu.

Saat pelaksanaan pleno rekapitulasi untuk beberapa kelurahan, kata dia, semuanya berjalan lancar. Namun setelah PSI alami kehilangan suara di TPS 15 Kelurahan Kefa Selatan, terkesan ada Caleg dari partai tertentu yang tertolong dengan adanya penambahan jumlah suara.

“Bagi kami data C1 hologram yang kemudian ditransfer ke C1 yang dipegang saksi Parpol itu sah, tidak seperti yang disampaikan oleh pihak Panwas. Jika itu terjadi karena faktor kelelahan, kalau alasan kelelahan kenapa berani keluarkan berita acara yang sama untuk semua saksi Parpol,” ujarnya dengan nada kesal.

Yos menambahkan, yang lebih mengherankan, pleno untuk beberapa kelurahan terdahulu itu berpatokan pada C1 hologram.

Namun setelah ditemukan adanya kehilangan suara PSI yang terjadi di TPS 15 itu, pleno selanjutnya malah berpatokan pada C1 plano.

“Awalnya itu pleno itu, pleno data, sampai ada temuan suara kami hilang di TPS 15 barulah berubah seolah-olah C1 plano yang digunakan, sehingga semacam semi perhitungan ulang. Kami merasa bahwa pleno yang terjadi di Kecamatan Kota itu berbeda dengan yang terjadi di kecamatan lain,” tuturnya.

Senada dengan itu, caleg PSI lainnya Edi Boni Mantolas juga menegaskan data yang tertulis dan C1 hologram merupakan salinan dari C1 plano.

Ia menambahkan, akibat kehilangan suara itu, pihaknya juga kehilangan 1 kursi di DPRD TTU.

Sehingga untuk itu pihaknya mendesak untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) khususnya di TPS 15 Kelurahan Kefa Selatan.

“Tuntunan kami itu salah satunya adalah dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 15 Kelurahan Kefa Selatan,” tandasnya.

Caleg Dapil 1 nomor urut 7 itu menambahkan, berkaitan dengan kasus hilangnya suara itu, pihaknya juga akan mengambil langkah hukum.

“Kami akan mengambil langkah hukum untuk menuntut KPPS dan PPK. Ini untuk menjaga suara rakyat yang sudah dipercayakan kepada PSI,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni J

PSI PSI TTU PSU TTU
Previous ArticlePria Asal Matim Ini Dipulangkan dari Makassar dalam Kondisi Memprihatinkan
Next Article Ini Konsep Wisata Halal yang Dimaksudkan BOP

Related Posts

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026

Pemkab Manggarai Barat Evaluasi Seluruh Destinasi Wisata Usai Insiden WNA Austria Terjatuh di Jembatan Gantung

30 Mei 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.