Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»2014-2019, DPRD TTS Hasilkan Satu Perda Inisiatif Seputar ‘Urusan Perut’
HEADLINE

2014-2019, DPRD TTS Hasilkan Satu Perda Inisiatif Seputar ‘Urusan Perut’

By Redaksi15 Mei 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gedung DPRD Kabupaten TTS. Diabadikan, Rabu 15 Mei 2019 (Foto: L.Ulan/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Sebanyak 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) periode 2014-2019 hanya menghasilkan satu Peraturan Daerah (Perda) inisiatif.

Kasubag Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD TTS, George Banunaek yang dikonfirmasi, VoxNtt.com, Rabu (15/05/2019), membenarkan hanya ada satu perda inisiatif DPRD TTS periode 2014-2019 tersebut.

Sebut Banunaek, Perda tersebut yaitu: No.6 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD TTS.

Kinerja DPRD TTS yang hanya mampu menghasilkan satu Perda inisiatif ini, mendapat kritik keras Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) TTS, Alfred Baun.

Ketua ARAKSI ini, menyebut Perda inisiatif No.6 tahun 2017 itu adalah Perda soal urusan perut.

“Ini namanya anggota DPR yang hanya mau urus perut. Bagaimana tidak? Begitu banyak persoalan masyarakat yang mestinya dikawal dan dihasilkan lewat produk hukum anggota DPRD TTS. Namun yang terjadi adalah para anggota dewan tidak produktif dan mandul selama lima tahun,” kritik Alfred.

Perda inisiatif DPRD, katanya, sangat penting untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat.

“Kenapa, ada begitu banyak persoalan di TTS. Sebut saja, tata kelola keuangan daerah yang bobrok, masalah pertambangan, budaya dan lain sebagainya namun tak satu pun ada inisiatif,” jelasnya.

ARAKSI TTS, berharap, anggota DPRD TTS periode 2019-2024 harus bisa mengasilkan lebih banyak Perda inisiatif untuk memback up Perda usulan eksektutif yang belum menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Kita berharap anggota DPRD TTS periode 2019-2024 benar-benar memperjuangkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dengan fungsi legislasi yang melekat,” harap mantan anggota DPRD NTT ini.

Penulis: L. Ulan

Editor: Irvan K

DPRD TTS TTS
Previous ArticleKisah Penambang Pasir di Borong Matim (1)
Next Article CPNS jadi Kepala Puskesmas, DPRD TTS: Pemerintahan Beda dengan Perusahan Pribadi

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.