Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Masalah Karyawan dan PT Dian Lestari Telah Selesai
Ekbis

Masalah Karyawan dan PT Dian Lestari Telah Selesai

By Redaksi29 Mei 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Proses Mediasi PT.DNL dengan Karyawan yang di-PHK. (Foto: Marcel/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT-Setelah diberhentikan sejak Februari 2019 lalu, nasib tiga orang karyawan PT. Dian Nusa Lestari akhirnya ditentukan hari ini, Rabu(29/05/2019) di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu.

Hal itu, setelah ada tim mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi, hadir untuk memediasi pihak PT. Dian Nusa Lestari dengan ketiga karyawan yang di-PHK, Aloysius Berek, Rikardus Hale dan Martinus Haki.

Proses mediasi difasilitasi Henjti H. Lay, Mediator Hubungan Industrial dari Dinas Koperasi, Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT.

Dalam proses mediasi, Aloysius sempat kembali diminta untuk bekerja pada PT. Dian Nusa Lestari. Namun, Aloysius tidak bersedia.

Hal itu, kata dia, karena pasca diberhentikan sejak Februari 2019, ia mengalami kesulitan ekonomi, sehingga memaksa dirinya untuk mencari kerja di tempat lain.

Sementara terhadap Richardus Hale, Daniel mengatakan, PT. DNL mem-PHK dengan alasan, latar belakang pendidikan karyawan itu tidak sesuai kebutuhan perusahaan.

Terhadap dua karyawan yang dipecat, segala hak berupa pesangon dan lainnya langsung dibayar tunai oleh Direktur PT. DNL, Daniel Lay. Sedangkan Martinus Haki, yang selama ini bekerja sebagai operator alat berat kembali dipanggil untuk bekerja.

Hak Karyawan PHK Belum Dibayar oleh Perusahaannya Bupati Belu

Adapun total hak yang diterima Richardus Hale akibat PHK tersebut adalah Rp 25 juta. Sedangkan hak yang diterima Aloysius Berek adalah Rp 43.750.000.

Sekretaris Dinas Nakertrans Belu, Yulita Kali Mau pada kesempatan itu meminta, para pihak yang bersengketa kembali membangun hubungan yang baik tanpa dendam.

Ia juga berharap, tidak perlu lagi mengungkit masalah tersebut karena sudah diselesaikan dengan baik dan dalam suasana damai.

“Masalah selesai di sini ya. Jangan ada lagi dendam atau hal lainnya. Sampaikan kepada istri dan keluarga, semua sudah selesai,” pinta Yulita.

Hal senada disampaikan Hentji Lay selaku Mediator. Dia berharap, apa yang telah disepakati bersama harus ditaati.

Hadir dalam proses mediasi ini antara lain, Direktur PT. Dian Nusa Lestari (DNL), Daniel Liu, Ketua Apindo Belu, Agustinus Lise Pio, Kepala Seksi PHI Dinas Nakertrans Belu, Laurensius D. Loo dan Sekretaris DPC KSPSI Belu, Marius Nahak.

Penulis: Marcel Manek

Editor: Boni J

 

 

 

 

 

Belu PT. Dian Lestari Wily Lay
Previous ArticlePuncak Bnoko Kaenbaun jadi Destinasi Rekreasi Baru di TTU
Next Article JPIC Sosialisasi ‘Stop Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan’

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.