Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»JPIC Sosialisasi ‘Stop Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan’
Regional NTT

JPIC Sosialisasi ‘Stop Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan’

By Redaksi30 Mei 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Emerensiana Santi Rodos dari Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai saat membawakan meteri tentang Kesehatan Reproduksi Remaja
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- JPIC Keuskupan Ruteng melakukan sosialisasi ‘stop kekerasan terhadap anak dan perempuan’ di SMA Negeri 2 Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Rabu (29/05/2019).

Kegiatan sosialisasi itu bertema “Edukasi tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan”

Di hadapan para siswa SMAN 2 Poco Ranaka, Koordinator JPIC Keuskupan Ruteng Pastor Marten Jenarut mengungkapkan fakta perlakuan diskriminatif terhadap anak dan perempuan.

Kata dia, fakta ironis anak dan perempuan menjadi obyek kekerasan tahun 2015 berdasarkan data Komisi Nasional Perempuan sebanyak 321.752 kasus atau per bulan ada 881 kasus.

Sedangkan, data Komisi Perlindungan Anak Indonesia pada tahun 2015 ada 1.698 kasus. Dari total tersebut ada 53% kekerasan fisik dan 46% seksual dan psikologis.

“Anak dan perempuan menjadi obyek kekerasan, komoditi/barang pajang untuk kepentingan tertentu dan menjadi subordinasi dari orang dewasa,” ujar Pastor Marten.

Ia juga menjelaskan hakekat anak dan perempuan.

Anak dan perempuan adalah manusia, mahkluk ciptaan Tuhan yang dicirikan dengan organisme biologi, berbudaya, bermartabat kemanusiaan, serta selalu ada dan membutuhkan orang lain.

Menurut Pastor Marten, sikap yang benar perlakuan terhadap perempuan dan anak adalah menghormati dan menghargai martabatnya sebagai manusia, serta memberikan apa yang harus menjadi hak-haknya.

Koordinator JPIC Keuskupan Ruteng, Pastor Marten Jenarut saat membawakan materi ‘Stop kekerasan dan bahaya kekerasan terhadap anak dan perempuan’

Pastor yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Manggarai itu menambahkan, bahaya hukum pidana tentang kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Ia mengatakan defenisi kekerasan terhadap perempuan diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2004 dan kekerasan terhadap anak diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2014.

Ia mengungkapkan kekerasan terhadap anak dan perempuan selalu berdampak negatif terhadap perilaku dan psikologis.

Selain menjadi korban, juga akan menjadi pelaku dalam masa yang akan datang. Karena selalu mendapatkan kekerasan.

Ia mengajak para siswa dan siswi SMA Negeri 2 Poco Ranaka agar dapat menjadi agen penyalur ‘Stop kekerasan terhadap anak dan perempuan’ di lingkungan masyarakat dan warga sekolah pada khususnya.

Sebab, ada begitu banyak kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini. Selain itu, banyak juga pengaduan kekerasan terhadap anak dan perempuan yang masuk ke komisi JPIC.

Kekearasan lain yang muncul di NTT, kata Pastor Marten, adalah perdagangan manusia atau human trafficking. NTT merupakan salah satu provinsi darurat human trafficking.

Para siswa SMAN 2 Poco Ranaka saat mengikuti kegiatan sosialisasi ‘stop kekerasan terhadap anak dan perempuan’

Pemateri kedua dalam kegiatan sosialisasi itu ialah Emerensiana Santi Rodos dari Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.

Emerensiana berkesempatan menyanjikan materi tentang “Kesehatan Reproduksi Remaja”

Ia menjelaskan, ada begitu banyak kasus seks bebas di kalangan remaja yang berakibat pada kekerasan terhadap anak.

Seks bebas juga berakibat pada banyaknya melakukan praktik aborsi.

Hal itu karena melakukan hubungan seks bebas di luar nikah.

Emerensiana juga menjelaskan bahaya seks bebas yang berdampak pada muncul penyakit HIV/AIDS. Hal itu dikarenakan suka melakukan hubungan intim secara bebas.

KR: L. Jehatu
Editor: Ardy Abba

JPIC Kabupaten Manggarai
Previous ArticleMasalah Karyawan dan PT Dian Lestari Telah Selesai
Next Article Petugas Gagalkan 4.874 Diduga Pil Ekstasi yang Masuk ke NTT

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.