Jakarta, VoxNtt.com-Guna menindaklanjuti laporan Pengurus Pusat (PP) Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab beberapa waktu lalu, PP PMKRI menggelar Konferensi Pers terkait pemberian kuasa kepada 149 advokat di Gedung Margasiswa PMKRI, Jln. Sam Ratulangi Menteng Jakarta Pusat pada rabu (3/1/2017).
Ketua Presidium PP PMKRI, Angelo Wake Kako kepada media mengatakan, pemberian kuasa kepada 149 advokat ini dimaksudkan untuk menangani dan menindaklanjuti proses hukum selanjutnya.
“PMKRI memberikan kuasa kepada 149 advokat untuk melanjutkan proses hukum, dugaan penistaan agama oleh Rizieq Shihab sebagaimana yang dilaporkan PMKRI pada (26/12/2016) lalu” kata Angelo.
Menurut Angelo, para advokat yang ada saat ini terdiri dari berbagai elemen, multi etnis, dan lintas agama. Hal ini kata dia, ingin menegaskan kepada publik bahwa persoalan tersebut adalah persoalan kebangsaan yang mesti menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
Ia menegaskan, saat ini PMKRI membuka ruang kepada semua komponen kebangsaan untuk terlibat dalam tim kuasa hukum agar publik mengetahui bahwa masalah ini bukan masalah PMKRI saja.
Walau sudah memberikan kuasa terhadap advokat yang ada, namun secara organisatoris PMKRI tetap mengkawal proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas.
Menurut dia, organisasi yang dipimpinnya itu terus melakukan konsolidasi dan kordinasi dengan seluruh cabang di Indonesia untuk bersama-sama mengkawal penyelesaian kasus ini.
“Kami tetap konsisten untuk mengkawal proses penyelesaian kasus penistaan agama yang dilakukan Rizieq Shihab ini. Seluruh cabang di Indonesia, sudah berkordinasi dan mendukung penuh langkah yang diambil PP PMKRI sembari bersama-sama mengkawal penyelesaian kasus ini” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PP PMKRI melaporkan Ketua FPI Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya Jakarta, pada 26 Desember2016 2016 dengan Laporan Polisi nomor / 6244 /XIL / 2016 / PM/ Dit. Reskrimsus.
Rizieq dilaporkan atas dugaan penistaan Agama dalam ceramah di Pondok Kelapa jakarta Timur Pada tanggal 26 Desember 2016. (Andyka/BJ/Von).