Ende, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Ende saat ini sedang mengusut kasus dugaan penggelembungan (mark up) dana pembayaran rekening listrik oleh PDAM Ende di Kantor Pos Ende.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende Sudarso, melalui Kasi Intel Abdon Toh mengatakan ini kepada wartawan di Ende, Rabu (12/06/2109).
Abdon menerangkan, ada dugaan mark up biaya pembayaran listrik miliaran rupiah sejak tahun 2015 hingga Juni 2017.
“Kita masih mendalami dan dugaan kerugian Negara bisa mencapai miliaran rupiah,” katanya.
Saat ini, terang Abdon, sudah melakukan pemeriksaan baik pihak PDAM Ende maupun PLN. Sedangkan, agenda pengambilan keterangan dari lembaga Pos Ende akan digelar dalam waktu dekat.
“Informasi yang kita telusuri ada dugaan mark up. Pembayaran dari PDAM ke PLN melalui Pos. Nah, kita masih telusuri,” ucap dia.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba