Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Kejati NTT Tangkap 6 Tersangka Kasus Pembangunan NTT Fair
HEADLINE

Kejati NTT Tangkap 6 Tersangka Kasus Pembangunan NTT Fair

By Redaksi13 Juni 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Para tersangka korupsi proyek NTT Fair saat dibawa menuju Lapas Wanita dan Rutan Kupang untuk menjalani masa penahanan, Kamis 13 Juni 2019 (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap enam tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung NTT Fair, Kamis (13/6/2019).

Keenam tersangka itu yakni, Linda Laudianto selaku Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Puri yang mengerjakan proyek NTT Fair, Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) NTT sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Yuli Afra, pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selain itu, kedua Direktur PT. Cipta Eka Puri, Dona Toh dan Hadmen Puri serta dua konsultan pengawas dari PT Desakon, Barter Yusuf (pemilik PT) dan Ferry Jons Pandie sebagai pelaksana lapangan.

Asisten Bidang Pidsus Kejati NTT, Sugianta kepada Wartawan, di kantor Kejati NTT, Kamis (13/6/2019) sore membenarkan penangkapan enam tersangka tersebut.

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap enam orang yang terlibat dalam kasus NTT Fair 2018. Jadi ada enam orang,” katanya.

Lanjut dia, satu tersangka ditetapkan Senin 10 Juni 2109. Sementara lima lainnya ditetapkan pada hari ini, Kamis 13 Juni dan langsung melakukan penahanan.

Menurut Sugianta satu tersangka ditangkap di Jakarta, Rabu 12 Juni 2019 malam.

“Yang satu itu (malam tadi) kita tangkap di Jakarta Timur Karena kita sudah cari alamat-alamatnya, akhirnya terdeteksi di wilayah Jakarta Timur,” jelasnya.

Salah satu tersangka korupsi proyek NTT Fair menutup wajahnya saat dibawa menuju Lapas Wanita dan Rutan Kupang untuk menjalani masa penahanan, Kamis 13 Juni 2019 (Foto : Tarsi Salmon/Vox NTT).

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan

“Penahanan enam tersangka ini ditahan di Lapas Wanita III Kupang, Rutan Kelas IIB Kupang dan Rutan Mapolres Kupang Kota,” ungkapnya.

Penahanan ini dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan.

Terkait kemungkinan penambahan jumlah tersangka, Sugianta mengatakan, pihaknya memroses sesuai dengan alat bukti yang ada. Jika alat bukti berikut menunjukkan ada pihak lain lagi yang terlibat, akan diproses.

“Ya kita berdasarkan alat bukti. Ini yang jadi tersangka ini menurut penyidik sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya.

Penulis : Tarsi Salmon

Editor : Boni J

Kota Kupang NTT Fair
Previous ArticleIni Dasar Gesar Tolak Hibah Tanah Reo ke Pertamina
Next Article Lagi, Warga Ende Meninggal Dunia di Malaysia

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026

Perjuangan Mama Sebina: Bertahan Hidup, Sekolahkan Anak di Tengah Kemiskinan Manggarai Timur

25 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.