Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dokumen RPJMD Nagekeo Diduga Palsu
Regional NTT

Dokumen RPJMD Nagekeo Diduga Palsu

By Redaksi20 Juni 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana rapat Pansus pembahasan RPJMD di Ruang Sidang DPRD Nagekeo, Kamis (20/06/2019)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Dokumen penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Nagekeo diduga palsu.

Pasalnya, ditemukan pada dokumen RPJMD diketik tahun 2019-2023. Sementara pansus yang mambahas dokumen RPJMD tersebut tertera tahun 2018-2023.

Hal ini dipertanyakan oleh Ketua Pansus DPRD Ngaekeo Safar Laga Rema sidang Pansus, Kamis (20/06/2019). Tak hanya Safar, anggota Pansus lainnya masing-masing Antonius Motif dan Dorus Goa pada juga mempertanyakan perbedaan penulisan tahun pada dokumen RPJMD tersebut.

Safar mengatakan, dokumen RPJMD dinilai palsu. Dokumen RPJMD yang diserahkan kepada DPRD tidak sesuai dengan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati terbaru.

Pihaknya menemukan pada dokumen RPJMD diketik tahun 2019. Sementara Pansus yang membahas itu adalah tahun 2018-2023.

“Kalau begitu Bupati dan Wakil Bupati lantik saja di tahun 2019,” tegas Safar.

Anggota Pansus lainnya, Antonius Motif dari Partai Golkar juga mempertanyakan hal yang sama. Ia menyoroti terkait tim penyusunan RPJMD.

Pasalnya ada begitu banyak tim penyusunan RPJMD, tapi anehnya malah salah ketik.

“Bilang banyak dan hebat-hebat tim penyusunan RPJMD itu. Tapi cover saja sudah salah. Ini baru cover tapi belum isinya,” tandas Antonius.

Atas kesalahan tersebut, ia pun mempertanyakan legalitas tim peyusunan RPJMD Nagekeo.

“Mengapa kita tanya soal legalitas. Karena tim peyusunan itu dibayar menggunakan anggaran APBD. Sehingga DPRD perlu tahu itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Nagekeo Agus Fernandes mengatakan, ada kekeliruan pada pengetikan dokumen RPJMD itu.

“Kami minta maaf ini salah ketik nanti kita perbaiki lagi,” ujarnya.

Terkait tim penyusunan RPJMD Nagekeo 2018-2019, Agus mengaku sudah ada SK-nya, yakni Keputusan Bupati Nagekeo Nomor 85/Kep/Hk/2019.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

 

DPRD Nagekeo
Previous ArticleMahasiswa FKIP UKI St Paulus Ruteng Gelar PPKM
Next Article Tahun Ini, Pemprov NTT Buka Kantor Perdagangan di Timor Leste

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.