Ende, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten Ende akan berkoordinasi dengan Pemprov NTT dalam berupaya melancarkan proses administrasi sekolah tingkat SMA/SMK.
Upaya ini dilakukan karena pelayanan UPT Pendidikan tingkat SMA/SMK di Ende ditiadakan.
“Kasihan lah, legalisir (legalisasi) sebuah ijazah orang harus pakai pesawat ke Kupang. Padahal ini sangat dibutuhkan apalagi memasuki tahun ajaran baru,” kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Kornelis Wara di Kantor Bupati Ende, Jumat (28/06/2019) siang.
Ia menjelaskan, dengan peralihan kewenangan urusan SMA/SMK ke Pemprov NTT menjadi kesulitan bagi masyakarat. Terutama untuk melegalisasi ijazah SMA pada Tahun Ajaran Baru (TAB) 2019.
Terhadap persoalan itu, jelas Kornelis, pihaknya telah menyampaikan secara lisan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemprov NTT Benyamin Lola.
“Saya memang sudah bertanya ke beliau (Kadis Benyamin, red) bahwa persoalan tentang UPT sudah tidak ada, bagaimana dengan legalisir (legalisasi) ijazah ini. Beliau juga masih bingung untuk bicarakan di tingkat Provinsi,” katanya.
“Memang sesuai aturan regulasi di Provinsi sudah tidak ada lagi. Kita juga bingung, karena kita hanya menangani pendidikan dasar,” sambung Kornelis.
Ia menyatakan, untuk menyelesaikan persoalan ini Pemda Ende akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTT dalam waktu dekat.
Pemda Ende pun mengusulkan agar kewenangan urusan SMA dan SMK oleh Pemrov NTT dapat ditempatkan di masing-masing kabupaten. Hal itu untuk memudahkan masyakarat menyelesaikan persoalan sekolah tingkat menengah terutama mengurus administrasi.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba