Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Dakwaan Terhadap Paulus Watang Dinilai Penuh Tipu Muslihat
NTT NEWS

Dakwaan Terhadap Paulus Watang Dinilai Penuh Tipu Muslihat

By Redaksi9 Januari 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, VoxNtt.com-Rangkaian persidangan dalam proses penyelesaian kasus penjualan Aset Negara, hasil sitaan dari  PT. Sagared di Desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang oleh Kejati NTT yang menjerat Paulus Watang (49) akhirnya sampai di ujung penantian.

Sidang putusan atas kasus ini akan dilakukan  hari ini, Selasa (10/1/2017) di Pengadilan Tipikor Kota Kupang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa menggunakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Pasal 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam persidangan yang dilakukan pada Senin (5/12/2016).

Atas dasar itu terdakwa Paulus Watang dituntut dengan Pidana penjara 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dan membayar denda Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Teradakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai, 3. 988.550.000 (Tiga milyar sebilan ratus delapan puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Menanggapi tuntutan JPU, team penasehat hukum terdakwa, Petrus Bala Pattyona, SH, MH, Fransisco Bernando Bessi, SH,MH, Nikolaus Lay Rihi, SH, M. Hum, dan Ferdinandus Himan, SH sebagaimana tertuang dalam kopian Nota Pembelaan diri (Pledoi), yang diterima media ini pada Senin (9/1/2017) malam menilai bahwa dakwaan dari JPU ini salah alamat.

Pasalnya menurut mereka dalam proses persidangan selama ini JPU sangat memaksakan dakwaannya terhadap klien mereka.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Pattyona mengungkapkan tidak ada satupun unsur dakwaan baik yang bersifat primair maupun subsidair yang tak terbukti.

Lebih aneh lagi kata dia, seluruh pernyataan, keterangan dan apapun yang disusun dalam seluruh surat dakwaan tidak terbukti sama sekali serta mengutip atau mengcopy paste dari berkas terdakwa lain yakni Djami Rotu Lede, SH, pensiunan Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Atas dasar ini, kuasa hukum Paulus Watang menilai bahwa dakwaan JPU yang dialamatkan kepada klien mereka, penuh tipu muslihat dan telah mengabaikan nilai kejujuran, keadilan dan obyektifitas sebagaimana prinsip penegakan hukum sebenarnya.

Terdakwa, Paulus Watang menceritakan kepada media ini bahwa ia melakukan pembelian aset, hasil sitaan Kejati NTT dari PT. Sagaret di desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang yang dilelangkan Kejati NTT.

Adapun yang terlibat dalam proses jual beli aset ini adalah Djami Rodu Lede, SH mantan Jaksa pada kejati NTT dan Gaspar Kase, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejati NTT.

Menurutnya sebelum terjadi transaksi jual beli Aset ini, Kejati NTT Jhon W. Purba, SH, MH  mengeluarkan surat perintah tugas kepada Jaksa Djami Rotu Lede untuk mengamankan dan mengangkut barang-barang/aset Negara tersebut dari lokasi pabrik dan membawa ke kejaksaan NTT.

Namun hingga saat ini, Gaspar Kase maupun Jhon W. Purba luput dari proses hukum padahal nama mereka berulang kali disebutkan saksi sebagai orang yang berperan penting dalam penjualan aset ini. (BJ/VoN)

Foto Feature:Petrus Bala Pattyona (Foto: liputan6.com)

 

Kota Kupang
Previous Article​Bentrokan Antar Warga di Lamba Leda, Satu Orang Tertembak Senapan Angin
Next Article Hayer dan Fallo Menunggu SK Bupati Mella

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.