Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Ini Jawaban Bupati Don Soal Tuntutan FPPN
Regional NTT

Ini Jawaban Bupati Don Soal Tuntutan FPPN

By Redaksi17 Juli 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota FPPN saat aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Nagekeo, Senin 15 Juli 2019 (Foto: Arkadius Togo/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do menjawab tuntutan Forum Pemuda Peduli Nagekeo (FPPN).

FPPN sendiri adalah gabungan para mantan Tenaga harian lepas (THL) yang sudah diberhentikan Bupati Don sejak 31 Desember 2018 lalu. Mereka diberhentikan karena masa kontraknya sudah selesai per 31 Desember 2018.

Hingga kini FPPN terus melakukan aksi demonstrasi di Mbay untuk menagih janji Bupati Don, yang mana akan kembali merekrut kembali THL pada bulan Mei 2019 lalu.

Bahkan mereka mengancam akan terus melakuan aksi damai di Kantor Bupati Nagekeo dan Kantor DPRD, jika Bupati Don tak kunjung merealisasikan janjinya.

Merespon hal itu, Bupati Don berjanji dalam waktu dekat akan mempekerjakan kembali 1.046 THL tersebut.

Kebijakan  tersebut, kata dia, tidak lagi menggunakan nomenklatur jabatan THL, melainkan penyedia jasa.

“Kita tidak menggunakan lagi THL, melainkan penyedia jasa. Semua akan dilakukan di perangkat daerah masing-masing. Penandatanganan perjanjiannya (akan dilakukan) bersama kepala perangkat daerah selaku kuasa pengguna anggaran,” ujar Bupati Don kepada awak media saat konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Nagekeo, Selasa (16/07/19).

Bupati Don mengatakan, keputusan perubahan nomenklatur tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan seluruh pimpinan perangkat daerah (kadis dan kaban) di ruang VIP Kantor Bupati  Nagekeo, serta berberkonsultasi dengan BPKP NTT melalui Asisten III Beneditus Ceme.

Terkait pembayaran gaji para penyedia jasa tidak lagi melalui pos belanja pegawai, melainkan melalui pos belanja langsung barang dan jasa.

“Saya berharap secepatnya sudah dilakukan perekrutan para penyedia jasa ini dan bagi perangkat daerah yang belum ada pos anggaran belanja langsung barang dan jasa terpaksa menunggu sampai perubahan,” ujarnya.

Menurut dia, jumlah penyedia jasa yang akan direkrut belum diketahui angka pastinya. Namun diperkirakan sekitar 600 orang yang akan direkrut.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

Baca Juga:

  • Dengar Akan Ada Demonstrasi, Adik Kandung Bupati Nagekeo Temui FPPN
  • Tagih Janji Bupati Nagekeo, FPPN Gelar Demonstrasi Selama 5 Hari
  • FPPN Bangun Tenda di Halaman Kantor Bupati Nagekeo
  • FPPN Minta DPRD Nagekeo Jangan Tidur
Nagekeo THL Nagekeo
Previous ArticleAlex Tak Ingin Robi Idong Jadi Ketua DPC PDIP Sikka
Next Article Harus Bayar Pajak 10 Persen, Pengusaha Komoditi di Manggarai Resah

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.