Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dua Perampok Asal Kupang Dibekuk Polisi, Ini Kornologis dan Identitas Mereka
HUKUM DAN KEAMANAN

Dua Perampok Asal Kupang Dibekuk Polisi, Ini Kornologis dan Identitas Mereka

By Redaksi5 Agustus 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima Kupang saat melakukan Jumpa Pers Minggu (04/08/2019)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Dua pelaku perampokan terhadap Susanti, isteri dari kepala Imigrasi Atambua, berhasil diamankan aparat kepolisian sektor Kelapa Lima Kota Kupang, NTT.

Kejadian ini terjadi pada 27 Juli 2019 lalu di rumah korban di jalan Sumatra, Atambua, Kabupaten Belu.

Dua pelaku tersebut atas nama Maksi Manafe (30) dan Kornelis Modok (40).

Maksi merupakan sopir mobil rental, warga Kelurahan Naimata, Kota Kupang. Sedangkan rekannya Kornelis bekerja sebagai petani asal Nunkurus, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Didik Kurnianto, SH saat menggelar konferensi pers Minggu (4/8/2019) sore mengatakan, kasus itu berhasil diungkap setelah polisi berhasil melacak hand phone (HP) milik korban yang berada di tangan R (30).

Dari pengakuan R, HP tersebut itu didapati dari pelaku, Maksi.

“Setelah mengamankan R, terungkaplah sang pelaku. Kami bergerak mengamankan Maksi di Kelurahan Naimata. Kepada polisi, Maksi mengakui perbuatannya dan mengaku keterlibatan Kornelis Modok. Ia pun diamankan di kediamannya. Kedua pelaku mengaku sejumlah barang emas milik korban yang dicuri telah digadai di Kantor Pegadaian Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dari hasil curian, kedua pelaku membagi hasil,” demikian tutur Didik.

Hasil investigasi polisi, aksi perampokan tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 subuh di rumah korban.

Kedua pelaku sebelumnya sudah mengintai  korban. Saat kondisi rumah sepi dan korban sedang tidur, kedua pelaku masuk dengan mendobrak pintu lalu mengancam korban. Tragisnya, aksi ini terjadi saat suami korban sedang tidak berada di rumah.

Alhasil, HP, laptop, jam tangan dan emas berhasil dirampas kedua pelaku dari rumah korban.

“Korban diikat menggunakan tali lalu diancam. Satu pegang korban sedangkan yang satu beraktivitas. Baju korban disobek-sobek lalu diancam menggunakan pisau agar memberitahukan lokasi barang-barang berharga”, kata Didik.

Diungkapkan Didik, kedua pelaku pernah melakukan tindakan pidana. Modok mencuri ternak. Sedangkan Manafe sudah empat kali residivis.

“Keduanya bertemu di Oeba, sama-sama di dalam penjara”, sambungnya.

Dari hasil perampokan tersebut, total kerugian sekitar 120 juta. Kedua pelaku dikenai Pasal 365 ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Penulis: Ronis Natom

Editor: Irvan K

Kabupaten Kupang
Previous ArticleMasyarakat yang Buang Sampah di Sekitar Bukit Cinta-Penfui akan Dikenakan Denda
Next Article Berita VoxNtt.com Diduga ‘Diedit Ulang’ oleh Oknum yang Tidak Bertanggung Jawab

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.