Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pengukuran Tanah Sepihak di Larawali Diduga Libatkan Nama Bupati Gideon
NTT NEWS

Pengukuran Tanah Sepihak di Larawali Diduga Libatkan Nama Bupati Gideon

By Redaksi15 Januari 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Waingapu, VoxNtt.com-Sebanyak 8 (delapan) marga pemilik tanah ulayat di Larawali, Sumba Timur, Rabu (11/01/2017) mendatangi kantor badan pertanahan Kabupaten Sumba Timur untuk meminta klarifikasi sekaligus keberatan atas aktivitas  pengukuran tanah di daerah ulayat milik marga Parengu Napu di Pantai Larawali.

BACA: Wilayah Adat Makin Terhimpit, Marga Parengu Napu Bentuk Forum Adat

Delapan Marga (Kabihu) ini merupakan komunitas adat dari parengu (kampung) Napu yang meliputi marga Anamaari, marga Pahoka, marga Tumbu Kawawu, marga Analingu, marga Bohu, marga Matolang, marga Ratu dan marga Tumbur Metung.

Berkas-berkas keberatan tersebut diserahkan langsung kepada kepala pertanahan Kabupaten Sumba Timur oleh bapak Umbu Elu Ambu selaku Ketua yang mewakili 8 (delapan) marga/kabihu Parengu Napu.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur Marthen Ndeo yang menerima keberatan warga, menegaskan berkas ini akan diperiksa dan diteliti lebih lanjut dan beliau juga memastikan tidak akan memproses permohonan pengukuran lahan/tanah tersebut.

Bupati Gideon Disebut

Pada hari yang sama Rabu, 11 Januari 2017, kepala kantor Pertanahan Marthen Ndeo merespon cepat keberatan 8 kabihu (marga) atas pengukuran tanah ulayat di Larawali dengan memanggi Yoan Tara Amah, pegawai Honorer Daerah yang diperbantukan di kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur.

Pada saat itu Yoan selaku yang mengukur 8 (delapan) bidang di pantai Larawali tersebut membenarkan bahwa telah dilakukan pengukuran tersebut.

“Yah saya diminta tolong untuk mengukur lahan di Larawali untuk mencari tahu keluasan lahan tersebut, karena dimintain tolong maka saya pergi mengukur lahan tersebut bersama Agustimus Pombu Marau selaku kepala desa Napu, ada keraguan dalam hati saya, mengapa pengukuran tersebut tidak dihadiri tokoh-tokoh desa Napu”tutur Yoan.

BACA; Ini Alasan Walhi Tolak Pembangunan Waduk PT. MSM

Menurut pengakuan Yoan ke delapan bidang tersebut salah satunya tercantum nama Bupati Sumba Timur Drs. Gideon Mbiliyora dengan luas lahan terukur 200 meter x 100 meter atau 2 hektar.

“Selain nama Bupati Sumba Timur juga ada nama Agustimus Pombu Marau (kades Napu) bersama istri seluas 2Ha, Umbu Tana H (kaur) seluas 1 Ha, Feri Haba (mantan anggota DPRD 2009-2014) seluas 1 Ha, Ferly Supusepa (camat Haharu) seluas 1 Ha, Gerald Palakahelu (asisten II) 1 Ha, Anton D Djuka  (anggota DPRD 2014-2019), dan saya sendiri atas nama Yoan Taraama.”Tandas Yoan.

rumah di napu

Menanggapi hal itu, Marthen Ndeo selaku Kepala pertanahan menegaskan berkas pengukuran yang dilakukan oleh Yoan Taraamah belum terdaftar di loket pendaftaran permohonan tanah, sehingga surat keberatan tersebut tidak diproses, tetapi akan tetap dibuat berita acaranya.

“Jika ada pengukuran lahan oleh pegawai pertanahan ataupun pegawai honorer yang diperbantukan di sini agar diperiksa, ditanyakan surat tugasnya sehingga menghindari pengukuran-pengukuran liar yang mengatas namakan kantor pertanahan.” tambah ” Marthen.

Sementara itu, ketua forum masyarakat adat Pangadangu Madangu, Umbu Elu Ambu saat ditemui di Napu tanggal 10 Januari 2017 menyayangkan peristiwa ini.

BACA: Investigasi WALHI NTT Temukan Sejumlah Pembangkangan UU oleh Pemda Sumtim

“Tidak ada itikat baik dari si pengukur (Yoan Taraama-Red) dan nama-nama yang tercantum dalam bidang ukur, apalagi di salah satu bidang tersebut sudah di bangun rumah pendopo/rumah pantai, ini sangat melukai hati kami sebagai pemilik ulayat di Larawali” kata Umbu Elu.

“Kami akan tetap memperjuangkan sampai kapanpun dan dimanapun karena itu adalah harga diri kami” tegasnya. ***(AGD/VoN)

Foto Feature: Penyerahan berkas keberatan oleh Umbu Elu Ambu selaku Ketua yang mewakili 8 (delapan) marga/kabihu Parengu Napu kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten sumba timur Marthen Ndeo

Sumba Timur
Previous ArticleNapaktilas Tiga Benteng Portugis di Pulau Ende
Next Article Pecinta Real Madrid Maumere Gelar Futsal Amal untuk Panti Asuhan Alma

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.