Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Korupsi Biaya Listrik di Ende Menguat, Kerugian Negara Mencapai Rp 1,5 Miliar
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Korupsi Biaya Listrik di Ende Menguat, Kerugian Negara Mencapai Rp 1,5 Miliar

By Redaksi11 September 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT -Hasil penyelidikan oleh Tim Penyelidikan Kejari Ende terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana pembayaran rekening listrik milik PDAM melalui PT Pos Indonesia Cabang Ende disimpulkan adanya tindakan pidana korupsi sekitar Rp 1,5 miliar.

Karena menguatnya hasil penyelidikan tersebut, maka pihak Kejari Ende menaikkan status hukum ke tahap penyidikan.

Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Ende, Abdon C. Toh kepada wartawan di Ende, Rabu (11/09/2019) siang.

“Kita sepakat menaikkan ke tahap penyidikan. Di tahap ini kita mencari dua alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya. Indikasi pidananya sudah ada dan dugaan kerugian negara sudah ada,” ungkap Abdon.

Ia menerangkan bahwa selanjutnya pihak penyidik akan gelar pemeriksaan para saksi baik dari pihak PDAM, Pos Indonesia maupun pihak PLN.

“Intinya begitu bahwa Penyidik sudah naikkan status ke tahap penyidikan. Mungkin minggu depan sudah digelar,” katanya.

Untuk diketahui, pihak Kejaksaan Negeri Ende mengusut kasus dugaan penggelembungan (mark up) pembayaran rekening listrik milik PDAM melalui Pos Indonesia Cabang Ende sejak pertengahan 2019 lalu.

Baca: Plt. Dirut PDAM Ende Dukung Jaksa Usut Dugaan “Mark Up” Rekening Listrik

Kejari menyebutkan,  penggelembungan tersebut terjadi selama kurun waktu tahun 2015, 2016 hingga pertengahan tahun 2017.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende PDAM Ende
Previous ArticlePolisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Ipi Ende
Next Article TKW Asal TTU Meninggal Dunia di Malaysia

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.