Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»YD Sudah Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Kota Baru
Regional NTT

YD Sudah Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Kota Baru

By Redaksi20 Januari 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, VoxNtt.com-Polisi telah menetapkan Yakobus Dai alias Sakeus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan di Dusun Berkah, Desa Niotonda, Kecamatan Kota Baru yang terjadi pada Selasa (13/12/2016) pagi. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi pada kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Ende, Abdul Rahman Aba, kepada Voxntt.com mengungkapkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dengan nomor 13/01/1/2017/Res.Ende kepada Kejaksaan Negeri Ende.

Pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada tanggal 11 Januari 2017 disertai dengan barang bukti berupa parang dan pakaian.

“Semua berkas sudah kita limpahkan ke pihak Kejaksaan. Tapi pelakunya masih ditahan di Polres.”Ungkap Kasar Aba di ruang kerjanya, Kamis (19/1).

Beliau menjelaskan pelaku dijerat pasal 338 KUHP Subs Pasal 354 ayat (2) lebih subs pasal 351 ayat (3) tentang Tindakan Pidana Pembunuhan dengan ancaman 15 Tahun penjara.

“Ya, pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara,”Katanya.

Berdasarkan arsip berkas perkara, motif pembunuhan berawal dari penghinaan yang dilakukan oleh korban atas nama Yohana Nde’o yang merupakan saudara kandung pelaku.

Karena tidak terima hinaan, pelaku yang kini jadi tersangka kemudian menebas korban dengan sebilah parang pada bagian punggung. Korban akhirnya meninggal dunia.***(Ian/VoN)

Foto Feature: Kasat Reskrim Polres Ende, Abdul Rahman Aba saat ditemui Voxntt.com beberapa waktu lalu (Foto : Ian)

Ende
Previous ArticleDi Ende, Ayah Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali
Next Article Taman Bung Karno, Situs Sejarah yang Tak Terurus

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.