Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pol PP Bongkar Paksa Lapak di Pasar Batu Cermin
Regional NTT

Pol PP Bongkar Paksa Lapak di Pasar Batu Cermin

By Redaksi24 Januari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNtt.com– Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat  (Mabar) melakukan pembongkaran paksa lapak  pedagang di Pasar Batu Cermin, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo,Selasa (24/1/2017) siang.

Pantuan VoxNtt.com lapak yang dibongkar oleh puluhan aparat Pol PP itu berjumlah 22 unit. Puluhan petugas Satuan Pol PP datang bersama beberapa pegawai dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Mabar. Mereka datang dengan membawa peralatan bongkar berupa linggis dan palu.

Kepala Sat Pol PP Mabar, Yohanes Karjoni mengatakan, lapak pedagang yang dibongkar karena tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar.

Mestinya, para pedagang harus mengisi lapak yang sudah disediakan oleh Pemkab Mabar di Pasar Batu Cermin tersebut.

“Kan sudah ditetapkan bahwa semua pedagang harus menempati lapak-lapak yang disediakan pemerintah. Mereka malah membangun sendiri,” ujar  Karjoni saat memantau langsung pembongkaran lapak tersebut.

Ia melanjutkan, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada para pedagang sebelum melakukan pembongkaran paksa.

“Mekanisme kami tentunya mengikuti semua mekanisme yang sesuai dengan SOP. Jadi ini sebelumnya dilakukan oleh instansi teknis yakni Perindak. Mereka sudah melakukan sosialisasi atau suruh membongkar lapak tersebut,” urainya.

Pembongkaran paksa lapak tersebut menuai protes. Beberapa pedagang tidak terima lapak yang mereka bangun dibongkar petugas.

Salah seorang pedagang, Yuliana Meinai mengatakan sebelumnya mereka sudah meminta ijin ke pihak Dinas Perindag Mabar. Mereka meminta ijin dengan adat budaya Manggarai.

“Kami datang bawa ayam satu ekor, okok, tuak, dan lain-lain. Bagi kami itu sudah sah karena sesuai dengan adat Manggarai,” ungkap Yuliana.

Untuk diketahui pembongkaran lapak ilegal ini sudah dilakukan sekian kalinya pihak Pol PP Mabar pada tahun 2016 lalu.

Namun,usai pembongkaran,pihak pedagang kembali mendirikan lapak dengan alasan sudah mendapat ijin dari pihak Dinas Perindag. (Satria/VoN).

Foto Feature: Pol PP saat membongkar lapak di Batu Cermin

Manggarai Timur
Previous ArticlePemuda Pesisir Bantu Korban Kebakaran di Labuan Bajo
Next Article Paripurna DPR Setujui Revisi UU MD3 Menjadi Inisiatif DPR

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.