Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Feature»Telah Kantongi Audit Kerugian Negara, Bagaimana Nasib Kasus Korupsi Malasera?
Feature

Telah Kantongi Audit Kerugian Negara, Bagaimana Nasib Kasus Korupsi Malasera?

By Redaksi24 Januari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, VoxNtt.com-Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pelepasan hak atas tanah Pemkab Nagekeo  kepada PT.Prima Indo Megah mulai terendus saat proyek pembangunan rumah murah di Malasera, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo beberapa tahun silam.

Sebelumnya pada bulan Januari 2015, Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa, Raharjo Budi Kisnanto, telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Yohanes Samping Aoh, Yulius Lawotan, Wake Petrus, Fransiskus Rogha, Ahmad Rangga, Monika Ernestina Imaculata Saquera dan Firdaus Adi Kisworo.

Baca: Kasus Tanah Malasera Siap Eksekusi

Selanjutnya pada bulan Mei 2015 salah satu tersangka atas nama Firdaus Adi Kisworo selaku Direktur Utama PT.Prima Indo Megah mengajukan Permohonan Praperadilan melalui Pengadilan Negeri Bajawa terkait penetapan tersangka dirinya.

Saat itu, Pengadilan Negeri Bajawa pada tanggal 1 Juni 2015 mengabulkan Permohonan Praperadilan  Firdaus Adi Kisworo.

Menyikapi Putusan Praperadilan dari Pengadilan Negeri Bajawa itu Kajari Bajawa pada tanggal 16 Juni 2015 menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) baru sebagai dasar untuk kembali mentersangkakan Firdaus Adi Kisworo.

Bahkan dengan lantang dan tegas, Kajari Bajawa akan tetap melanjutkan proses hukum Kasus Malasera serta akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangkanya apabila sudah diperoleh hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan NTT.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com baru-baru ini, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan NTT telah diperoleh oleh Kajari Bajawa.

Menyikapi hal itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) Meridian Dewanta Dado  meminta kasus tipikor Malasera harus diprioritaskan oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa.

TPDI juga menuntut kepastian hukum bagi para tersangka agar perkaranya bisa segera dilimpahkan ke proses penuntutan di peradilan tipikor Kupang.

Dikatakan perkara ini sangat penting guna membuktikan ada atau tidaknya korupsi dalam Kasus Malasera yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Kami dari TPDI-NTT mendorong agar Kajari Bajawa lebih memprioritaskan penuntasan kasus tersebut dalam tahun 2017 ini,” kata Meridian Dewanta Dado Kepada VoxNtt.com, Selasa (24/1).*** (Arton/VoN)

Foto: Illustrasi (Foto: tribunnews.com)

Ngada
Previous ArticleTerung Guru Matheus, Pelajaran untuk Masyarakat Timung
Next Article Bina Mental dan Karakter Siswa, Seminari Kisol Gelar Latihan THS-THM

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.