Betun, Vox NTT- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dikabarkan telah banyak menerima laporan bahwa ada desa di Kabupaten Malaka yang melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Hal itu diungkapkan Kasi Ideologi Politik, Pertahanan dan Keamanan pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT M. Nur Eka Firdaus, ketika memberi sosialisasi kepada 12 camat dan 127 kepala desa, penjabat kepala desa, BPB, admin desa di Glori Hall, Tubaki Betun, Kabupaten Malaka, Selasa (29/10/2019).
”Saya juga mendapat laporan ada desa di Malaka yang KKN. Contoh, Kepala Desa bapaknya, bendahara anaknya, jadi mereka menggunakan dana desa semaunya dan seenaknya saja. Laporan yang saya terima akan segera ditindaklanjuti dan saya harap dengan sosilisasi ini dapat membuat para Kepala Desa selalu berkoordinasi dengan Dinas BPMD untuk memperbaiki semua apa yang dikatakannya, sehingga tidak ada yang masuk di hotel prodeo,” tegas Firdaus.
Firdaus juga mengaku sudah banyak mendapatkan laporan bahwa sebagian besar Kepala Desa di Kabupaten Malaka belum begitu memahami cara yang benar dalam dana desa.
Ia pun meminta Kepala Desa di Kabupaten Malaka agar Dana Desa digunakan sebagaimana mestinya
Terpisah, Sekda Malaka Donatus Bere mengatakan, kegiatan ini sangat penting untuk keberlanjutan pemerintahan desa di kabupaten itu.
“Kepala Desa kadangkala mengikuti rapat hanya bertahan satu jam, setelah itu ada yang mininggalkan tempat kegiatan. Ada juga Kepala Desa yang tidak hadir dan tidak bisa diatur. Jika tidak bisa dibina, lebih baik dibinasakan,” tegas Donatus Bere.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba