Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Fasilitas Kurang, Pimpinan DPRD Mabar Belum Bisa Tempati Rumah Jabatan
Regional NTT

Fasilitas Kurang, Pimpinan DPRD Mabar Belum Bisa Tempati Rumah Jabatan

By Redaksi31 Oktober 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sekretaris Dewan (Sekwan) Manggarai Barat (Mabar) Aleksius Sariyono (Foto: Sello Jome/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Setelah dilantik pada Senin (23/9/2019), hingga kini Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Barat (DPRD Mabar) belum bisa menempati rumah jabatan.

Sekretaris DPRD Mabar Aleksius Sariyono mengatakan, alasan pimpinan DPRD Mabar belum bisa menempati rumah jabatan karena ada beberapa hal yang masih kurang.

“Ya sarana dan prasarana yang masih kurang,” ungkap Aleksius kepada VoxNtt.com, Selasa (29/10/2019).

Secara regulasi kata Aleksius, pemerintah memang harus menyiapkan rumah yang layak untuk pimpinan DPRD.

“Sebenarnya tidak ada ketentuan waktu, karena di situ dikatakan setelah pelantikan DPRD, pemerintah harus menyiapkan rumah layak huni untuk para pejabat pimpinan,” jelasnya.

Aleksius menargetkan pimpinan DPRD akan segera tinggal di rumah jabatan pada akhir tahun.

“Untuk target kita sendiri, sesuai dengan anggaran. Karena kita masih kurang di anggaran, mungkin sampai dengan akhir tahun semua sudah dibenahi maka pimpinan DPRD harus bisa menempati rumah jabatan,” katanya.

Ia menambahkan, jika pimpinan DPRD tidak tinggal di rumah jabatan maka konsekuensinya ada. Demikian sebaliknya, jika tinggal di rumah jabatan juga konsekuensinya ada.

“Karena memang kalau mereka tidak mendiami rumah jabatan itu konsekuensinya ada, kalau juga tinggal konsekuensinya juga ada,” tutup Aleksius.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

DPRD Mabar Mabar Manggarai Barat
Previous ArticlePemkab TTU Segera Tarik Mobil Dinas Camat Mutis
Next Article Kejati NTT Dapat Banyak Laporan Ada Desa di Malaka yang KKN

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Laka Lantas di Ndoso-Manggarai Barat, Dua Korban Meninggal Dunia

8 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.