Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Minimal 20.984 Dukungan untuk Maju Independen di Pilkada Manggarai
Pilkada

Minimal 20.984 Dukungan untuk Maju Independen di Pilkada Manggarai

By Redaksi31 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Komisioner KPU Manggarai, Rikardus Pentor
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai resmi menetapkan batas minimal dukungan untuk calon independen pada Pilkada serentak tahun 2020 mendatang.

Komisioner KPU Manggarai Rikardus Pentor menjelaskan, keputusan tersebut dalam rapat pleno penetapan jumlah dukungan dan jumlah sebaran dukungan paling sedikit bagi pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai tahun 2020.

Rapat rersebut berlangsung di kantor KPUD Kabupaten Manggarai, Sabtu (26/10/2019).

Ia menjelaskan, nerdasarkan UU Nomor 10 TAHUN 2016 Pasal 41 ayat (2), kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10%.

Dikatakan, persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan sebaran dukungan bagi calon perseorangan harus didukung 10% dari jumlah penduduk Kabupaten Manggarai.

“Yang terdaftar dalam DPT pemilu tahun 2019 sebanyak 209.839, maka jumlah minimal dukungan calon perseorangan sejumlah 20.984 dukungan,” ungkapnya kepada VoxNtt.com, Kamis (31/10/2019).

Selain itu, dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Manggarai.

KPU Kabupaten Manggarai secara kelembagaan tetap mengelola tahapan Pilkada 2020 sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan 2020.

Meskipun, kata Rikar, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pilkada belum ditandatangani sampai sekarang.

“Bagi masyarakat Manggarai yang ingin maju menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2020 dari jalur perseorangan dapat menghubungi Helpdesk KPU Kabupaten Manggarai untuk berkonsultasi lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba

KPU Kabupaten Manggarai KPU Manggarai Manggarai
Previous ArticleRitual “Mi Mina” Ala Onekore-Wolotopo, Antara Perdamaian dan Ancaman Bencana
Next Article Ini Rekomendasi JPIC OFM Soal Geothermal Wae Sano

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.