Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kisruh PKL Pasar Borong, DPRD NTT Pertanyakan Surat yang Dikeluarkan Pemkab Matim
NTT NEWS

Kisruh PKL Pasar Borong, DPRD NTT Pertanyakan Surat yang Dikeluarkan Pemkab Matim

By Redaksi17 November 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Alat berat sedang menggusur lahan di pasar Borong (Foto: Sandy Hayon/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanes Rumat mempertanyakan surat yang dikeluarkan oleh Pemkab Manggarai Timur (Matim) tentang pemindahan pedagang kaki lima (PKL) sebelah timur pasar Borong.

“Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Manggarai Timur dan sekaligus anggota DPRD Provinsi NTT, saya mempertanyakan surat yang dikeluarkan oleh Pemkab Matim melalui Sekda bernomor EK. 510.18.30/642/X1/2019 tentang pemindahan PKL sebelah timur pasar Borong,” tukas Rumat kepada VoxNtt.com, Minggu (17/11/2019) pagi.

Menurutnya, isi dan 4 point yang diingini oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur sangat masuk diakal.

“Namun pertanyaan besarnya apakah antara pagar yang dibuat oleh pemerintah dan jalan setapak yang direncanakan itu tanah milik pemerintah atau tanah milik warga setempat,” tanya Rumat.

Ia menyatakan, jika tanah yang hendak direncanakan itu fakta di lapangan adalah milik 14 warga yang sudah bersertifikat, maka kebijakan ini bisa dikategori perampasan hak warga negara.

“Kalau dugaan ini benar maka selaku anggota DPRD Provinsi NTT mendesak Bupati Manggarai Timur harus turun ke lokasi untuk mengetahui fakta-fakta kebenaran yang ada di lapangan, tentu ini penting agar tidak terjadi konflik berdarah antara warga masyarakat dan petugas yang telah dipercayakan oleh Bupati,” tegasnya.

Sekretaris Komisi V DPRD NTT itu menegaskan, kalaupun pekerjaan itu dipaksakan oleh petugas dan instansi teknis, maka patut diduga ada indikasi ketidakberesan proyek. Program itu pun terkesan dipaksakan.

“Mengapa dugaan ini perlu kami sampaikan karena penjelasan BPN sangat jelas bahwa dia tidak berani mengklaim tanah warga menjadi tanah negara atau tanah Pemda Kabupaten Manggarai Timur,” pungkas Rumat.

Ia mengaku percaya bahwa BPN benar-benar lembaga yang bisa dipercaya.

Di sisi lain kata dia, 14 warga sekitar lokasi jelas memiliki sertifikat sah yang telah dikeluarkan oleh BPN.

“Maka pemerintah jangan paksakan diri atau kehendak,” tuturnya.

Sebagai anggota DPRD NTT dari Fraksi PKB, ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan hal ini ke Polisi dan Jaksa karena sudah dianggap masuk wilayah hukum atau ada pelanggaran.

Sebab, Pemkab Matim diduga mencamplok hak warga negara lewat 14 sertifikat yang sudah dimilikinya.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

DPRD NTT Kota Kupang Manggarai Timur Matim
Previous ArticleDugaan Korupsi SPAM di Flotim, Ampera Serahkan Dokumen ke Kejati NTT
Next Article Reses Perdana, Beni Chandra Dukung RPM dan Bantu Penampung Air

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.