Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Manggarai Amankan Pelaku Pemalakan di Golo Worok
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Manggarai Amankan Pelaku Pemalakan di Golo Worok

By Redaksi20 Januari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pelaku pemalakan saat diamankan di Polres Manggarai, Senin (20/01/2019) (Foto: Pepy Kurniawan/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku pemalakan pengguna jalan di Golo Worok, Desa Golo Worok, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (20/01/2019).

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 19 Januari 2020.

Pelaku diketahui bernama Jefrianus Ngabu (24), Nasrianus Wadut (20) dan Alfin seorang siswa SMA di salah satu sekolah di Kota Ruteng. Keduanya berasal dari Golo Worok, Desa Golo Worok.

Pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari salah seorang pengguna jalan Pastor Roby yang bertugas di Paroki Golo Welu.

Pastor Roby sempat membuat video saat pelaku menghadang mobil dan mengancam pastor tersebut.

Dalam video itu pelaku memaksa Pastor tersebut untuk membayar sejumlah uang.

Kepada VoxNtt.com, pelaku Jefrianus Ngabu mengaku pemalakan tersebut karena mereka telah memperbaiki jalan rusak.

Selain itu, ia juga mengaku pemalakan tersebut karena ia dan teman-temannya sementara mabuk.

Sehingga setiap pengguna jalan yang melintas akan membayar kepada mereka. Namun, jumlah uangnya tergantung para pengguna jalan.

“Kemarin itu karena kami sudah perbaik jalan rusak, dan kami tidak tahu yang kami hadang itu Romo karena kami lagi mabuk,” ungkap Jefrianus.

Ia mengaku, uang hasil pemalakan akan digunakan untuk membeli minuman keras dan rokok.

Bukan hanya itu, Jefrianus mengaku pemalakan juga dilakukan mereka pada tanggal 30 Desember 2019.

Saat itu, ia dan teman-temannya berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 2.500.000. Uang itu digunakan untuk membeli minuman keras dan rokok.

Hingga kini, pelaku masih diamankan di Polres Manggarai untuk diproses lebih lanjut.

Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba

Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleSiswa SMK Cinta Damai Matim Diminta ke Norwegia
Next Article Reses DPRD Matim “Menggema”, Mengapa?

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.