Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Pemilihan Anggota BPD Tniumanu Malaka Diduga Cacat Hukum
VOX DESA

Pemilihan Anggota BPD Tniumanu Malaka Diduga Cacat Hukum

By Redaksi28 Januari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT- Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tniumanu, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka pada 16 Januari 2020 lalu, diduga cacat hukum.

Pasalnya, oknum calon anggota BPD bernama Blasius Berek sudah tiga kali secara berturut-turut menjabat posisi itu. Kini, Blasius kembali terpilih untuk keempat kalinya.

Anton Siki, warga Desa Tniumanu menduga panitia pemilihan BPD telah melanggar Perda Malaka Nomor 7 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Anton menegaskan, Bab 4 Pasal 23, point kedua Perda tersebut mengamanatkan anggota BPD yang sudah menjabat tiga kali berturut-turut tidak boleh lagi ikut dalam pemilihan. Apalagi menjabat posisi BPD untuk keempat kalinya.

” Blasius Berek ini sebelumnya sudah tiga kali berturut-turut menjabat anggota BPD. Aturan yang kami baca di Perda Malaka 2018 tentang BPD, bahwa batas untuk anggota BPD ini hanya tiga kali saja. Nah Blasius Berek ini kemarin terpilih lagi untuk yang ke empat,” ungkapnya kepada VoxNtt.com melalui telepon, Senin malam (27/01/2020).

Sebagai masyarakat, Anton menyesalkan kinerja para panitia pemilihan BPD Tniumanu yang tidak paham Perda Malaka Nomor 7 tahun 2018. Sebab itu, ia menduga ada upaya sengaja dari panitia untuk kembali mencalonkan Blasius Berek.

“Panitia tidak paham aturan atau sudah tahu tapi sengaja tidak tahu. Ini soal berat, ada nepotisme. Orang itu sudah menjabat 3 kali dan ini yang ke-4 kalinya. Hal ini melanggar aturan Perda Malaka 2018 tentang BPD,” tandasnya.

Ia juga menyoroti pengawasan dari Pemdes Tniumanu di balik proses pemilihan anggota BPD.

Anton bahkan menilai Pemdes Tniumanu tidak menjalankan fungsi kontrolnya dan ada upaya menyepelekan tindakan pelanggaran Perda.

Sebab itu, ia berharap Pemda Malaka bisa meninjau kembali proses pemilihan anggota BPD Tniumanu dan melayangkan surat teguran kepada Pemdes.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan panitia pemilihan anggota BPD dan Kepala Desa Tniumanu Anita Cardoso Da Costa belum berhasil dikonfirmasi. Untuk Kades Anita, dihubungi melalui pesan WhatsApp-nya namun tidak kunjung merespon.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba

Desa Tniumanu Malaka
Previous ArticleModerasi Keagamaan dan Ikhtiar Toleransi: Apresiasi terhadap Wali Kota Kupang
Next Article Jelang Pilkada, Panwascam Langke Rembong Minta Warga Lapor Jika Ada Kecurangan

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.