Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Jalankan Instruksi Jokowi, Kejari Mabar Siap Berantas Mafia Tanah di Labuan Bajo
Regional NTT

Jalankan Instruksi Jokowi, Kejari Mabar Siap Berantas Mafia Tanah di Labuan Bajo

By Redaksi13 Maret 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Proses perjanjian kerja sama antara Kejari dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, pada Selasa, 10 Maret lalu.
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat akan memberantas para mafia tanah yang menghambat investasi kawasan wisata super- premium Labuan Bajo.

Kepala Kejari Mabar Iqbal mengaku, upaya itu dilakukab menyusul instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Instruksi itu terutama untuk meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menyelesaikan persoalan sengketa tanah di Kabupaten Manggarai Barat, demi mengerek iklim investasi di kawasan wisata Labuan Bajo.

“Hal yang mendasar adalah memberantas para mafia tanah yang menghambat investasi di Labuan Bajo, sesuai perintah Bapak Presiden Jokowi bahwa harus selesaikan persoalan sengketa tanah. Karena Labuan Bajo menjadi perhatian investor,” ujar Iqbal kepada awak media di ruang kerjanya. Jumat (13/02/2020).

Dikatakan Iqal selain menyelesaikan sengketa lahan milik masyarakat, ia juga berkomitmen menuntaskan sengketa lahan milik Pemda yang telah dijual oknum masyarakat ke para investor.

“Dan yang menjadi fokus kita aset pemerintah yang diklaim milik masyarakat tertentu kemudian dijual ke investor. Kita akan kembalikan aset pemerintah,” kata Iqbal.

Dikatakan Iqbal, pihaknya telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, pada Selasa, 10 Maret lalu.

Tujuannya untuk menyelesaikan masalah terkait pemulihan aset atau sengketa pertanahan.

“Perjanjian kerja sama bidang Datun diteken langsung oleh Kejari Manggarai Barat dengan Kepala BPN/ATR Manggarai Barat Pak Abel Asa Mau di Kupang,” ujar Iqbal.

Sementara tujuan dari perjanjian tersebut jelas Iqbal, adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

“Terkhusus dalam penyelesaian masalah terkait pemulihan aset atau sengketa pertanahan di Labuan Bajo. Apalagi akhir – akhir ini Labuan Bajo banyak sekali perkara sengketa lahan,” kata Iqbal.

“Saat ini, sudah ada perjanjian. Jadi, misalkan nanti mereka mau meminta LO (Legal Opinion, red) mereka bisa menyurati kita. Atau mungkin ada gugatan terhadap BPN, kita siap menjadi Jaksa Pengacara Negara,” tambah dia. (VoN)

Kejari Mabar
Previous ArticleKoruptor Jangan Ditolong, Tuntaskan Revolusi Pertanian Malaka!
Next Article Uskup Ruteng Ajak Seluruh Umat agar Merawat Hutan

Related Posts

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.