Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda
KESEHATAN

Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda

By Redaksi30 Maret 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 resmi ditunda.

Pilkada serentak yang sejatinya akan dilakukan pada 23 September 2020 harus tertunda lantaran melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali. Penundaan juga dilakukan demi mengedepankan keselamatan masyarakat.

Penundaan tersebut tertulis dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (30/3/2020).

Isi kesimpulan RDP tersebut ditandatangani langsung oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan, Ketua Rapat Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dan Plt. Ketua DKPP Prof. Dr. Muhammad.

Berikut isi kesimpulan RDP, pertama, melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.

Kedua, pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama KPU, Pemerintah dan DPR.

Ketiga, dengan penundaan Pilkada serentak 2020, maka Komisi II DPR RI juga meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU).

Keempat, dengan penundaan Pilkada serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 untuk merealokasi dana Pilkada rerentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Manggarai Barat Nasional Virus Corona
Previous ArticleTangani Covid-19, RSUD Atambua Dapat Dukungan Dana 11,29 Miliar
Next Article OMK St. Gregorius Oeleta Bentuk Tim Pencegahan Covid-19

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.