Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kawanan Pencuri Gading 1 Miliar di Sikka Diringkus Polisi, Satunya Masih DPO
HUKUM DAN KEAMANAN

Kawanan Pencuri Gading 1 Miliar di Sikka Diringkus Polisi, Satunya Masih DPO

By Redaksi13 April 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian gading oleh Polres Sikka (Foto: Dok. Polres Sikka)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Kawanan pencuri gading senilai Rp 1 Miliar di Sikka berhasil diringkus Polisi. Polres Sikka berhasil mengamankan 7 terduga pelaku, namun satu orang masih dalam pencarian atau DPO.

“Setelah tiga bulan proses penyelidikan dan pengembangan pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,” terang Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui siaran pers, Senin (13/04/2020).

Gading dengan panjang 2,12 meter tersebut dicuri dari rumah Marta Benta di Hewokloang, Kabupaten Sikka pada Jumat 13 Desember 2019 dini hari.

Gading milik suku Lepo Kota, Hewokloang tersebut telah dijual melalui jasa perantara seharga Rp 750 Juta.

Para pelaku berasal dari beberapa kecamatan di Sikka, bahkan lintas kabupaten.

Selain pelaku utama, Polisi juga meringkus pemilik mobil yang digunakan untuk mengantar gading ke Larantuka. Pembelinya pun turut diringkus.

Ketujuh terduga pelaku pencurian gading yang ditahan adalah LB (33) asal Hewokloang Kecamatan Hewokloang, WR (36) asal Kopong Kecamatan Kewapante, YFL (45) asal Kopong Kecamatan Kewapante, YNF (36) asal Desa Egon Kecamatan Waigete, YA (57) asal Desa Watumilok Kecamatan Kangae dan ZA (54) asal Kelurahan Pohon Bao Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur, serta ENL (35) asal Desa Nangatobong Kecamatan Waigete, Sikka.

Menurut Kapolres Sajimin, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 (2) jo Pasal 55 KUHP sub Pasal 362 dengan ancaman 9 tahun penjara. Kemudian pasal 480 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba

Polres Sikka Sikka
Previous ArticleTiga Eks Penumpang KM Lambelu Terindikasi Positif Covid-19
Next Article Eks Penumpang KM Lambelu asal Matim Minta Dipulangkan Bupati Agas

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.