Kupang, Vox NTT – Pemerintah Kota Kupang, Provinsi NTT membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat kelurahan.
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, mengharapkan agar Satgas yang dibentuk di setiap kelurahan dapat berperan aktif memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah itu.
Informasi tersebut disampaikan Jefri saat memimpin rapat koordinasi terkait Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Kupang, sekaligus membentuk Satgas tingkat kelurahan di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Senin (13/04/2020) lalu.
Rakor itu dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kupang dr. Hermanus Man, Penjabat Sekda Ir. Elvianus Wairata, para Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Puskesmas lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Jefri menginstruksikan agar para Camat dan Lurah bersinergi serta berkoordinasi dengan para ketua RT, RW, aparat keamanan, tokoh masyarakat, Kader PKK dan karang taruna di wilayah masing-masing untuk menyusun struktur tim Satgas Covid-19 di setiap kelurahan.
Itu bisa melibatkan kelompok pemuda, LSM, Ormas, dan relawan sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.
“Aparat kecamatan dan kelurahan harus aktif membangun komunikasi dengan semua pihak terkait penanganan Covid-19, jika memungkinkan menggunakan platform seperti WhatsApp guna memudahkan serta mempercepat alur koordinasi,” tegas Wali Kota Jefri.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang drg. Retnowati, memaparkan peran tim Satgas Covid-19 tingkat Kelurahan antara lain:
Pertama, melakukan penyampaian informasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19 kepada seluruh anggota masyarakat dengan melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia di wilayah masing-masing.
Kedua, memfasilitasi dan mendorong para Ketua RT-RW, Kader Kesehatan, dan Lembaga Sosial Berbasis Masyarakat untuk aktif melakukan berbagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Ketiga, mendorong kesiapsiagaan dan partisipasi masyarakat untuk melakukan upaya kebersihan personal dan kebersihan rumah sebagai bagian dari perwujudan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Keempat, mendorong dan mengawasi masyarakat dalam melaksanakan pembatasan kontak fisik pada berbagai sarana dan fasilitas umum yang ada di tempat keramaian seperti pasar tradisional, tempat ibadah, sarana olahraga, dan sarana rekreasi.
Kelima, melaporkan kepada Wali Kota Kupang melalui gugus tugas terkait hal-hal yang dipandang perlu dan dianggap berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba