Borong, Vox NTT-Di tengah wabah pandemik virus corona atau Covid-19, Bupati Manggarai Timur Agas Andreas tetap melantik para penjabat kepala desa, Senin (27/04/2020). Pelantikan berlangsung di ruang kerja Bupati Matim.
Kendati sempat tunda, namun prosesi pelantikan kali ini berjalan aman dan tetap mengikuti protap kesehatan yang ada.
Sebelum masuk ke ruangan para penjabat kepala desa mencuci tangan. Mereka juga hanya didampingi oleh istri saja dan posisi duduk dengan jarak kurang lebih dua meter.
Pengambilan sumpah yang dipimpin langsung Bupati Agas itu pun disaksikan rohaniwan dari agama katolik dan islam.
Hadir dalam pelantikan Sekda Matim Boni Hasudungan, pimpinan OPD, Camat Borong dan juga Camat Rana Mese.
Bupati Matim Agas Andreas dalam sambutannya mengatakan, penjabat kepala desa persiapan yang dilantik bukanlah sekadar melengkapi struktur organisasi pemerintahan desa semata.
Tetapi jelas Agas, ada hal penting yang perlu dilihat yakni tugas penjabat fungsi dan peran dalam pembentukan desa definitif.
“Penjabat kepala desa persiapan harus bekerja sama dengan kepala desa induk dan merangkul semua komponen yang ada, termasuk perangkat desa serta masyarakat agar dapat saling membantu, bahu membahu dalam menyukseskan pembentukan desa definitif,” ujarnya.
Dia mengungkapkan walaupun berstatus penjabat kepala desa persiapan, namun tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban dan larangan yang berlaku bagi kepala desa sebagaimana yang diamanatkan peraturan UU tetap berlaku dan melekat dalam diri seorang penjabat kepala desa persiapan.
Seorang penjabat kepala desa persiapan, kata dia, mempunyai tugas yang sangat penting dalam mempersiapkan desa persiapan menjadi desa definitif yakni; penetapan batas wilayah desa sesuai dengan kaidah kartografis.
Ia menambahkan pengelolaan anggaran operasional desa persiapan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa induk paling sedikit 10% dan paling banyak 30% dari ADD.
Hal itu meliputi, pembentukan struktur organisasi dan pengangkatan perangkat desa.
“Penyimpanan fasilitas dasar bagi penduduk desa. Pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan desa. Pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta perkembangan sarana ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Dan, pembukaan akses perhubungan antara desa,” ujar Bupati Agas.
Dikatakannya, ada beberapa tahapan untuk menjadikan desa persiapan menjadi desa definitif.
Pertama, setelah Gubernur menerbitkan surat yang memuat kode register desa persiapan, Bupati mengangkat penjabat kepala desa persiapan dari unsur PNS.
Kedua, penjabat kepala desa persiapan menyusun rencana rencana pembangunan desa persiapan bersama masyarakat desa persiapan.
Ketiga, rencana kerja yang telah disusun disampaikan kepada kepala desa induk sebagai bahan penyusunan RAPBDES kepala desa induk sebagai kebutuhan anggaran belanja desa persiapan.
Keempat, penjabat kepala desa persiapan melaporkan perkembangan pelaksanaan desa persiapan secara berkala setiap enam bulan sekali kepada Bupati melalui Camat dan kepala desa induk.
Kelima, laporan kemudian disampaikan oleh Bupati kepada tim untuk dikaji dan diverifikasi.
Keenam, tim melakukan kajian dan verifikasi terkait laporan hasil pelaksanaan tugas penjabat kepala desa persiapan.
Ketujuh, jika hasil kajian dan verifikasi dinyatakan layak menjadi desa, maka Bupati menyusun rencangan perda kabupaten tentang pembentukan desa.
Kedelapan, rancangan perda kabupaten di bahas dan disetujui bersama DPRD Kabupaten.
Kesembilan, jika rancangan perda kabupaten disetujui bersama Bupati dan DPRD maka Bupati menyampaikan rancangan perda kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Kesepuluh, jika hasil kajian dan verifikasi dinyatakan desa persiapan tidak layak menjadi desa maka desa persiapan dihapus DNA dikembalikan ke desa induk.
Kesebelas, penghapusan dan pengembalian desa persiapan ke desa induk diatur dengan peraturan Bupati.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Yosef Durahi di sela sela kegiatan pelantikan mengatakan proses pelantikan terhadap 19 penjabat desa dilaksanakan dalam tiga hari dan setiap hari dilakukan dalam dua sesi.
“Untuk sesi pertama dilakukan pada pagi hari dan siang hari sekitar pukul 13.00 Wita,” ucapnya.
Ia menjelaskan, seluruh proses pelantikan tetap mengikuti standar kesehatan yakni hadir hanya istri dari penjabat, jaga jarak saat pelantikan, cuci tangan sebelum masuk ruangan, penjabat yang dilantik maksimal 4 orang.
Untuk hari pertama jelas Yosef, penjabat yang dilantik berasal dari Kecamatan Borong dan Rana Mese, Poco Ranaka, Elar dan Elar Selatan.
Untuk Kecamatan Rana Mese penjabat desa yang dilantik mekar dari desa Sita Yakni Desa Sita Puu, desa Wangkung Sita, Kecamatan Borong Mekar dari desa Poco Ri’i yakni Compang Riwu, mekar dari Desa Rana Masa yakni Wae Tala.
Selanjutnya tambah dia, untuk Kecamatan Poco Ranaka yakni desa Gurung Turi desa pemekaran Compang Nengker, kecamatan Elar desa Golo Lijun desa pemekaran Nanga Buntal, Kecamatan Elar Selatan yakni pemekaran dari Desa Nanga Meje yakni Kari Kende, jadi jumlah penjabat yang dilantik sebanyak 7 penjabat.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba