Kefamenanu, Vox NTT- Pemilihan anggota Badan Permusywaratan Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU periode 2019-2025 digelar sebanyak 2 kali.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, pemilihan pertama kali digelar pada November 2019 saat Desa Letmafo masih dipimpin Kades Laurentius Eno.
Namun penetapan hasil pemilihan tersebut kemudian dibatalkan oleh Plt. Camat Insana Tengah Yohanes Yosef Mesu melalui surat yang dikeluarkan tanggal 12 Desember 2019.
Kemudian pemilihan yang kedua digelar pada Sabtu (09/05/2020), saat jabatan kepala desa diisi oleh Penjabat Kades Guido Afeanpah.
Mantan Kades Letmafo Laurentius Eno saat ditemui VoxNtt.com di Kefamenanu, Senin (11/05/2020), mengakui saat dirinya menjabat sudah dilakukan pemilihan BPD periode 2019-2025. Bahkan sudah sampai pada tahap penetapan calon terpilih.
Namun anehnya, proses demokrasi yang sudah berjalan sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 11 tahun 2014 tersebut, malah dibatalkan oleh Plt.Camat Insana Tengah Yohanes Yosef Mesu.
“Bahkan kemudian mau digelar lagi pemilihan ulang anggota BPD,” tuturnya.
Laurentius menuturkan, pihaknya beberapa waktu lalu sudah berupaya mempertanyakan rencana pemilihan ulang BPD tersebut ke Penjabat Kepala Desa Guido Afeanpah.
Namun Guido mengaku hal tersebut merupakan perintah dari Plt. Camat Yosef Mesu.
Saat hal tersebut dipertanyakan ke Plt. Camat, kata dia, Plt. camat mengaku diperintah oleh Dinas PMD TTU.
“Kita ke dinas (PMD) dinas bilang loh kita tidak pernah perintah, kami minta untuk klarifikasi,” ujarnya.
Laurentius menambahkan, terkait persoalan tersebut pihaknya juga telah membuat pengaduan ke komisi I DPRD TTU.
Saat pertemuan dengan komisi I DPRD TTU yang dihadiri oleh perwakilan dari Dinas PMD tersebut, jelasnya, perwakilan Dinas PMD mengakui proses yang dijalankan dalam pemilihan BPD November tersebut sudah sesuai aturan.
Laurentius pada kesempatan itu juga mengaku menyesalkan proses pemilihan BPD yang digelar pada Sabtu, 09 Mei 2020 tersebut.
Pasalnya, proses pemilihan tersebut terkesan dipaksakan apalagi digelar di tengah pandemi Covid-19 yang di mana masyarakat dilarang untuk beraktivitas di luar rumah.
“Mereka pilih ini tahu pakai aturan yang mana tidak jelas aturan mana yang mereka pakai,” sesalnya.
Penjabat Kades Letmafo Guido Afeanpah saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui telepon menuturkan, pelaksanaan pemilihan BPD yang kedua dilakukan lantaran proses pemilihan yang pertama sudah dibatalkan.
Ia mengaku sebagai penjabat dirinya hanya menjalankan perintah dari Plt. Camat Yosef agar memproses pemilihan ulang BPD.
Sementara untuk alasan pembatalan pemilihan BPD yang pertama, Guido meminta agar VoxNtt.com langsung mempertanyakan hal tersebut ke Plt. Camat.
“Saya hanya diperintah untuk menjaring baru,” ujarnya.
Terpisah, Plt. Camat Insana Tengah Yohanes Yosef Mesu saat dikonfirmasi VoxNtt.com melaui telepon menuturkan, pembentukan panitia pemilihan BPD Letmafo dilakukan sejak Mei 2019.
Namun panitia tersebut baru mulai menjalankan tugasnya pada November 2019.
Dalam pelaksanaannya, jelas Yosef, Panitia terkesan buru-buru dan mekanisme proses pemilihan sesuai amanat Perda Nomor 11 tahun 2014. Mereka tidak melaksanakan secara baik.
Itu di mana proses sosialisasi di tingkat dusun terkesan dilaksanakan secara tertutup dan hanya melibatkan pihak tertentu saja.
“Wakil dari dusun itu yakni dusun 3 itu dalam penjaringan nama orang lain tapi saat ditetapkan di desa orang lain,” tuturnya.
Yosef menuturkan, pelaksanaan pemilihan BPD juga terkesan dilaksanakan secara tertutup langsung di tingkat desa.
Bahkan perwakilan dari pihak-pihak yang harus hadir dalam proses pemilihan tersebut tidak semuanya dilibatkan.
Yosef menambahkan, proses pemilihan tersebut kemudian mendapat protes dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam forum peduli masyarakat desa Letmafo.
Protes tersebut dilakukan dengan menggelar aksi demonstrasi di kantor desa hingga ke tingkat kecamatan.
“Saat saya terima mereka (forum peduli masyarakat Desa Letmafo) ada beberapa point’ yang disampaikan, itu di antaranya tidak transparan, yang kedua kesannya ada skenario penunjukan sehingga yang dari BPD 7 orang yang terpilih itu 5 orang itu yang lama dan 2 orang yang baru,” tegasnya.
Yosef mengaku dirinya sudah berupaya untuk menyelesaikan polemik dengan melakukan pertemuan di tingkat.
Namun lantaran saat pertemuan tersebut terjadi polemik dan pro kontra akhirnya ia memutuskan agar rapat itu dihentikan dan dilakukan penyelesaian di tingkat kecamatan.
Saat hendak dilakukan pertemuan di tingkat kecamatan, jelasnya, ia berupaya memanggil panitia pemilihan untuk dilakukan klarifikasi.
Namun panggilan tersebut sama sekali tidak diindahkan oleh panitia hingga panggilan ketiga.
“Saya panggil panitia melalui desa tapi tidak diindahkan bahkan sampai 3 kali saya panggil, malah panitia dengan calon anggota BPD yang lama itu bukan menuju ke saya tapi menuju ke DPRD, Dinas PMD,” sesalnya.
Lebih lanjut Yosef menuturkan, lantaran polemik tersebut terus berlanjut, dirinya dan penjabat Kepala Desa Letmafo berkoordinasi untuk menemukan solusi agar bisa segera ada anggota BPD.
Hal itu agar proses penetapan anggaran tidak terus terhambat yang bisa berdampak pada mandeknya pembangunan.
Sehingga akhirnya diputuskan untuk dilakukan pemilihan ulang anggota BPD.
“Saya berupaya maksimal tapi orang punya kepentingan semua sehingga mereka mengabaikan aturan,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba