Kefamenanu, Vox NTT-Rikon Kefi warga Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara yang merupakan tersangka pembawa kabur siswi SMAN Pantura resmi jadi tahanan Kejari TTU, Senin (18/05/2020).
Pantauan VoxNtt.com, Rikon yang tiba di Kejari TTU sekitar pukul 11.50 Wita tersebut dikawal ketat anggota Reskrim Polres TTU dengan tangan terborgol.
Rikon yang saat itu mengenakan baju bergaris dan celana pendek putih tampak ditemani kuasa hukumnya Adelci J.A.Teiseran.
Setelah menunggu beberapa saat, Rikon langsung diperiksa oleh Rio Rozada Situmeang selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus itu.
Adelci J.A.Teiseran selaku kuasa hukum Rikon mengaku menghargai proses hukum yang sementara berjalan.
Ia menilai proses hukum yang sementara berjalan juga sudah sesuai prosedur.
“Sudah sesuai prosedur jadi nanti kita tunggu saja di persidangan untuk kita gali pada pembuktiannya,” tutur Adelci.
Adelci pada kesempatan itu menegaskan, kasus tersebut terjadi lantaran adanya kesepakatan bersama antara kliennya dan korban.
Hal itu dibuktikan dengan korban sudah menyiapkan pakaian yang disimpan dalam tas sekolahnya untuk pergi bersama tersangka.
“Jadi dorang (tersangka dan korban) tanpa ada unsur paksaan di situ, sebelum dorang lari itu nona itu sudah sedia pakaiannya,” tuturnya.
Rio Rozada Situmeang selaku JPU pada kasus tersebut saat diwawancarai VoxNtt.com menuturkan, tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan. Itu hingga tanggal 06 Juni 2020.
Namun ia memastikan sebelum tanggal tersebut kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II.
“Sebelum tanggal 06 Juni pasti sudah kita limpah,” tutur Kasi Intel Kejari TTU itu.
Rio menambahkan, ada 3 pasal alternatif yang akan didakwakan ke tersangka Rikon.
Itu yakni pasal pencabulan atau penculikan atau persetubuhan.
“Ada tiga pasal alternatif pasal 81 atau pasal 82 atau pasal 83 Undang-undang perlindungan anak, nanti kita lihat pasal mana yang akan kita pakai,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba