Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Jenazah PDP di Mabar Hilang dari Kuburan, Ada Apa?
Regional NTT

Jenazah PDP di Mabar Hilang dari Kuburan, Ada Apa?

By Redaksi9 Juni 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kuburan tempat disemayamkannya pasien PDP asal Mabar terlihat sudah dibongkar (Foto:Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kuburan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) di Rangko-Manjerite dibongkar tanpa sepengetahuan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Tidak hanya kuburan yang dibongkar, Jenazah PDP itupun hilang entah ke mana.

Pasien tersebut berasal dari Desa Orong, Kecamatan Welak, Kabupaten Mabar.

Bupati Mabar Agustinus Ch Dula menjelaskan pihak yang melakukan penggalian dan pemindahan jasad PDP tersebut tidak memahami aturan.

Selain itu kata Dula, secara adat dan budaya, penggalian kubur merupakan sesuatu yang dianggap tabu.

“Hanya mereka sudah pindah atau curi, kita tidak mungkin pergi gali lagi, tidak mungkin, sudahlah,”ungkap Dula kepada VoxNtt.com Seni (08/06/2020)

Pihak pemerintah daerah kata Dula, akan meminta kepada keluarga yang telah melakukan penggalian jasad tersebut untuk menandatangani berita acara dan membuat pernyataan bahwa mereka bertanggung jawab atas perbuatan itu.

“Kemudian harus ada surat teguran dari pemerintah bahwa tidak boleh,”tegas Bupati Dula

Selain itu kata Dula, dari pengalaman ini, pihaknya akan melakukan penjagaan di area pekuburan tersebut sehingga kejadian tersebut tidak terulang.

“Iya, harus dijaga,”tegas Bupati Mabar 2 periode itu

Dula mengakui ada kerinduan dan harapan warga agar dapat melakukan penguburan secara keluarga.

“Namun, hal tersebut dapat dilakukan setelah 18 bulan setelah jasad PDP itu dikuburkan sesuai Protap Covid-19,”katanya

“Pemerintah lakukan secara protap Covid-19, kan ada kerinduan kita, akan dikembalikan, tapi persyaratannya 18 bulan. Karena sama saja kerinduan kita untuk ke gereja dan ke Masjid berjamaah, jadi tunggu saja,”tambahnya

Penulis Sello Jome

Editor: Irvan K

Manggarai Barat PDP
Previous ArticleKPU Malaka Minta Tambahan Anggaran 5,4 Miliar, Pemda Hanya Sanggup 500 Juta
Next Article Pemprov NTT Dinilai Lamban Salurkan Dana Covid-19

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.