Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Jenazah Hilang dari Kuburan, Bupati Mabar: Sudahlah, Kita Tidak Mungkin Gali Lagi
HEADLINE

Jenazah Hilang dari Kuburan, Bupati Mabar: Sudahlah, Kita Tidak Mungkin Gali Lagi

By Redaksi11 Juni 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Kuburan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) di Rangko-Manjerite, kabupaten Manggarai Barat, NTT ditemukan dalam keadaan terbongkar pada Sabtu 30 Mei 2020 lalu.

Tidak hanya kuburan yang dibongkar, Jenazah PDP itupun hilang entah ke mana.

Kejadian ini pun sontak membuat geger masyarakat Manggarai Barat dan NTT umumnya. Pasalnya dari foto yang beredar kuburan itu memang sudah terbuka dengan tumpukan tanah bekas galian di sekitar lubang.

Hingga kini, misteri hilangnya jenazah tersebut belum diketahui pasti siapa yang membongkar dan di mana dipindahkan.

Menanggapi kejadian itu, Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula mengatakan pihak yang melakukan penggalian dan pemindahan jasad PDP tersebut tidak memahami aturan.

“Hanya mereka sudah pindah atau curi, kita tidak mungkin pergi gali lagi, tidak mungkin, sudahlah,”ungkap Dula kepada VoxNtt.com Senin (08/06/2020)

Meski demikian, lanjut Dula, secara adat dan budaya, penggalian kubur merupakan sesuatu yang dianggap tabu.

Ia juga meminta pihak keluarga untuk menjelaskan kasus itu dan meminta kepada keluarga untuk menandatangani berita acara serta membuat pernyataan bahwa mereka bertanggung jawab atas perbuatan itu.

“Kemudian harus ada surat teguran dari pemerintah bahwa tidak boleh,” tegas Bupati Dula.

Bupati Dula di sisi lain mengerti soal kerinduan keluarga agar pasien dimakamkan secara normal.

Namun, lanjut dia, hal tersebut dapat dilakukan setelah 18 bulan setelah jasad PDP itu dikuburkan sesuai Protap Covid-19.

Dari pengalaman ini, pihaknya akan melakukan penjagaan di area pekuburan tersebut sehingga kejadian tersebut tidak terulang.

Untuk diketahui, jasad yang hilang tersebut berinisial FN. Pasien PDP tersebut berasal dari Desa Orong, Kecamatan Welak, Kabupaten Mabar. (VoN)

Agustinus Ch Dula Bupati Manggarai Barat covid-19 Kota Kupang PDP
Previous ArticleUpdate 10 Juni: 48 Swab Diperiksa, Tidak Ada Penambahan Kasus Positif Covid-19 di NTT
Next Article Kawal! Ini Uraian Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19 di NTT

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.