Mbay, Vox NTT-Forum Pemuda Desa Tengatiba, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo mendatangi inspektorat Kabupaten Nagekeo, Jumat (26/06/2020).
Mereka hendak mempertanyakan tindak lanjut pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Nagekeo dalam dugaan penyelewengan Dana Desa Tengatiba tahun 2018 dan 2019 yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Ini adalah pengaduan kedua setelah sebelumnya mereka telah melaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Nagekeo pada 10 Februari 2020 lalu.
Ketua Forum Pemuda Desa Tengatiba,
Urbanus Dhalu mengatakan berdasarkan penilaian mereka, dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2019, telah ditemukan adanya indikasi dugaan penyelewengan Dana Desa pada proyek rehabilitasi sarana air bersih, proyek pengadaan anakan jambu monyet dan proyek pengadaan anakan cendana dengan total anggaran mencapai ratusan juta rupiah.
Pada proyek rehabilitasi sarana air bersih, anggaran yang digunakan sebesar seratus juta lebih dari Dana Desa Tengatiba tahun 2018.
Meski begitu, warga Desa Tengatiba hingga kini belum bisa menikmati air dari proyek tersebut.
Sedangkan pada proyek pengadaan anakan cendana, teridentifikasi bermasalah pada satuan pembelanjaan dan realisasi anggaran yang telah dilaporkan.
Dikatakannya, pada proyek pengadaan anakan cendana, Pemdes Tengatiba mengalokasikan anggran sebesar Rp 60 Juta untuk membeli anakan cendana di Yayasan Puge Vigo di Desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze Kabupaten Ngada seharga Rp 5 ribu per kokeran.
Namun, laporan yang disampaikan naik menjadi Rp 20 ribu per kokeran.
Sementara, pada proyek pengadaan anakan jambu monyet diduga dilakukan sendiri oleh Pemerintah Desa Tengatiba tanpa melalui pihak ketiga. Anakan jambu monyet sebelumnya direncanakan akan diberikan kepada masyarakat Desa Tengatiba.
“Itu ketahuan karena proses pengokeran dilakukan di rumah sekretaris desa dan pekerjanya mereka sewa anak-anak di bawah umur untuk isi tanah di poli bek. Mereka ketahuan menjual lagi anakan jambu ini ke warga Desa Randu Tutubhada seharga sepuluh ribu per akankan,” kata Urbanus.
Sementara itu, Inspektur pada satuan Inspektorat Kabupaten Nagekeo, Benediktus Came, mengatakan proses audit di Desa Tengatiba sebelumnya telah dilakukan dengan melibatkan 5 auditor selama 12 hari.
Namun, proses pemeriksaan tersebut akhirnya terpaksa dihentikan karena terkendala pembatasan sosial akibat dari penyebaran virus corona.
Dia berkomitmen, dalam waktu dekat akan segera melakukan pemeriksaan.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba