Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Pemilihan Ketua MA Digelar Besok
NASIONAL

Pemilihan Ketua MA Digelar Besok

By Redaksi13 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta,VoxNtt.com-Mahkamah Agung (MA) akan menggelar pemilihan ketua untuk memimpin  periode 2017 -2022, besok, Selasa (14/2/2017) mengingat masa jabatan Ketua MA, Hatta Ali akan segera berakhir.

“Akan ada pemilihan dan rapat paripurna khusus MA untuk menentukan Ketua MA selanjutnya,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Jakarta, Senin (13/2/2017).

Rencananya, kata Ridwan pemilihan dan rapat paripurna khusus ini akan dimulai pukul 09.30 WIB di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Dari informasi yang diperoleh media ini, disebutkan Ketua MA Hatta Ali yang menjabat sejak tahun 2012, kembali masuk dalam bursa calon Ketua MA periode 2017-2022 meskipun usianya sudah memasuki 67 tahun.

Sementara itu, kandidat calon lain disebutkan berasal dari hakim agung, namun baru akan diketahui pada hari pelaksanaan.

Hal ini mengingat pada hari pemilihan, masing-masing hakim agung akan memberikan satu suara baik untuk dirinya sendiri ataupun hakim agung lain.

Bila satu nama sudah memperoleh setidaknya 50 persen suara, maka hakim agung tersebut berhak untuk diangkat sebagai ketua MA.

Dalam tata cara pemilihan, Ridwan mengatakan pemilihan Ketua MA ini dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit dua per tiga dari jumlah hakim agung yang ada di MA, dan akan ditunda selama satu jam untuk memenuhi kuorum.

“Namun bila masih belum memenuhi, maka pemilihan akan ditunda satu hari,” ungkap dia.***(Ervan Tou/VoN)

Previous ArticleLantik 157 Eselon III, Wabup Madur Minta Jadi Motor
Next Article Masyarakat Lingkar Tambang Tagih Janji Bupati TTU

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026

Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

5 April 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.