Borong, Vox NTT-Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (GEMPAR-MATIM) melakukan demontrasi di kantor DPRD Manggarai Timur (Matim) Senin (13/7/2020) siang.
Terpantau para pendemo tiba di kantor DPRD sekira pukul 12.00 Wita. Mereka didampingi aparat kepolisian resor Manggarai (Polres) Matim dan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten itu.
Di halaman kantor itu mereka secara bergantian melakukan orasi. Mereka meminta Bupati Manggarai Timur (Matim) untuk mencabut izin lokasi pabrik semen di Luwuk dan tambang batu gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda.
Setelah berorasi para massa aksi diarahkan menuju ruangan Komisi B DPRD untuk melakukan dialog dengar pendapat. Turut hadir dalam dialog itu, Wakil Ketua II Dami Damu, Anggota DPRD Siprianus Habur, Salesius Medi, Agustinus Tangkur dan Vinsensius Reamur.
Kepada awak media usai melakukan dialog, Wakil Ketua II, Dami Damu mengapresiasi aksi demontrasi yang dilakukan para mahasiswa.
“Buat kami di DPRD terima kasih karena ini menjadi kajian kami nantinya. Dengan poin-poin tuntutan ini tentunya, ketika tiba saatnya pembahasan pabrik dan tambang sampai di lembaga dewan maka poin-poin itu akan disampaikan,” katanya.
Politisi asal Daerah Pemilihan Poco Ranaka, Poco Ranaka Timur itu menjelaskan, selain tuntutan massa aksi, sejumlah pemberitaan di media massa maupun informasi di media sosial akan menjadi refrensi bagi DPRD ke depan.
Terkait kekhawatiran sejumlah pihak akan dampak negatif dari pembangunan pabrik dan tambang, Dami menegaskan, hal itu akan dilihat saat pembahasan Amdal nantinya.
“Karena Amdalnya nanti tentu dipresentasekan oleh ahli. Lalu kita akan dengar sama-sama saat presentase itu,” ujarnya.
Sejauh ini aku dia, DPRD secara kelembagaan belum membahas pro–kontra rencana pembangunan pabrik semen dan tambang batu gamping.
Sementara dalam pernyataan sikapnya, Jendral Lapangan Gempar, Iwan menerangkan, ada beberapa poin yang menjadi tuntutan kepada Bupati Agas.
Pertama, menolak rencana pembangunan pabrik semen di Luwuk. Kedua, menolak rencana pembangunan tambang batu gamping di Lengko Lolok.
Ketiga, mencabut izin lokasi pabrik semen dan tambang batu gamping.
Keempat, mereka mendesak Bupati Manggarai Timur untuk merealisasikan MISI mengembangkan ekonomi unggulan berbasis pertanian organik, pariwisata berbasis komunitas, industry kecil, koperasi dan usaha menengah dan kecil masyarakat.
Selain itu, mereka juga meminta Bupati Agas untuk merealisasikan misi menciptakan iklim investasi dan dunia usaha yang berwawasan lingkungan, adil dan pro rakyat.
Kelima, Gempar kata Iwan menagih janji pernyataan Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat pada tanggal 10 September 2018 “Tambang bukan pilihan yang baik untuk tingkatkan ekonomi rakyat NTT”.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Boni J