Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»ASN di Matim Terlibat Judi, Sekda Boni: Saya Harap Ini yang Terakhir
Regional NTT

ASN di Matim Terlibat Judi, Sekda Boni: Saya Harap Ini yang Terakhir

By Redaksi16 Juli 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sekda Matim, Boni Hasudungan Siregar
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai Timur (Matim), Boni Siregar buka suara terkait kasus perjudian kartu yang melibatkan oknum PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten itu.

“Saya berharap ini peristiwa terakhir dan setelah ini tidak ada lagi kasus perjudian,” ujarnya saat dihubungi VoxNtt.com, Rabu (15/7/2020) melalui sambungan WhatsApp.

Mantan Kepala Badan Keuangan itu juga mengimbau kepada seluruh ASN di Manggarai Timur agar menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat.

Sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Borong, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) menyerahkan 6 orang tersangka kasus perjudian ke Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng, Selasa (14/7/2020).

Ke-6 tersangka tersebut yakni, Florentinus Ronaldy Ndarung, Malkus Marluhan Putu Batumali, Yohanes Vianney Modho, Petrus Salestinus Boni, Emilianus Mari dan Ferdinandus Sensi.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, penyerahan 6 tersangka itu dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Borong Bripka Fx. Frengki Yudo.W didampingi Ba unit Reskrim Brigpol Marselinus Ju dan Briptu Hikmah Sale Ola.

Setibanya di kejakasaan mereka diterima oleh Johanes C. Hutabarat selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), disaksikan Marselinus Ju dan Mardongan SH.

Pihak kepolisian juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp.1.250.000, 2 pak kartu berwarna merah dan biru yang masing-masing berjumlah 32 lembar.

Penulis: Sandy Hayon

Editor: Irvan K

ASN Matim Manggarai Timur Perjudian
Previous ArticleBupati Malaka Dipanggil DPP Partai Demokrat
Next Article Pemkab TTU Launching Bantuan Beras Bagi Warga Terdampak Covid-19

Related Posts

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Camat Welak Rutin Datangi Pasien ODGJ, Mandi Bersama hingga Berbagi Cerita

9 Agustus 2026

HUT ke-25 Demokrat, DPC Mabar Soroti Kiprah SBY dan Aksi Peduli Lingkungan

8 Agustus 2026
Terkini

Luncurkan 100 Tahun SDK Lungar, Siswa SD dan SMP Tampilkan Tarian Sae Tiba Meka

13 Agustus 2026

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.