Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»ASN di Matim Terlibat Judi, Sekda Boni: Saya Harap Ini yang Terakhir
Regional NTT

ASN di Matim Terlibat Judi, Sekda Boni: Saya Harap Ini yang Terakhir

By Redaksi16 Juli 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sekda Matim, Boni Hasudungan Siregar
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai Timur (Matim), Boni Siregar buka suara terkait kasus perjudian kartu yang melibatkan oknum PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten itu.

“Saya berharap ini peristiwa terakhir dan setelah ini tidak ada lagi kasus perjudian,” ujarnya saat dihubungi VoxNtt.com, Rabu (15/7/2020) melalui sambungan WhatsApp.

Mantan Kepala Badan Keuangan itu juga mengimbau kepada seluruh ASN di Manggarai Timur agar menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat.

Sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Borong, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) menyerahkan 6 orang tersangka kasus perjudian ke Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng, Selasa (14/7/2020).

Ke-6 tersangka tersebut yakni, Florentinus Ronaldy Ndarung, Malkus Marluhan Putu Batumali, Yohanes Vianney Modho, Petrus Salestinus Boni, Emilianus Mari dan Ferdinandus Sensi.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, penyerahan 6 tersangka itu dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Borong Bripka Fx. Frengki Yudo.W didampingi Ba unit Reskrim Brigpol Marselinus Ju dan Briptu Hikmah Sale Ola.

Setibanya di kejakasaan mereka diterima oleh Johanes C. Hutabarat selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), disaksikan Marselinus Ju dan Mardongan SH.

Pihak kepolisian juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp.1.250.000, 2 pak kartu berwarna merah dan biru yang masing-masing berjumlah 32 lembar.

Penulis: Sandy Hayon

Editor: Irvan K

ASN Matim Manggarai Timur Perjudian
Previous ArticleBupati Malaka Dipanggil DPP Partai Demokrat
Next Article Pemkab TTU Launching Bantuan Beras Bagi Warga Terdampak Covid-19

Related Posts

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026

Pemkab Manggarai Barat Evaluasi Seluruh Destinasi Wisata Usai Insiden WNA Austria Terjatuh di Jembatan Gantung

30 Mei 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.