Ende, Vox NTT-Penyidik Polres Ende, NTT berhasil mengungkapkan kasus penyiraman air keras terhadap almarhum Adi Nona (39) di Jalan Aembonga, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur pada 16 Mei lalu.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni TN alias Neo (36), HK alias King (28) dan ZP (40). Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polres Ende.
Terungkapnya kasus ini disampaikan Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana dan Kasat Reskrim Polres Ende AKP Lorensius dalam jumpa pers di Mapolres Ende, Kamis (20/08/2020) sore.
Kapolres Albertus menyatakan, rangkaian penyelidikan telah dilakukan beberapa tahap mulai dari pemeriksaan 38 saksi dan enam ahli serta proses rekonstruksi.
Rekonstruksi, kata Albertus, bertujuan untuk mengungkapkan kasus tersebut secara terbuka.
“Dari hasil rekonstruksi dan kira masih ada kekurangan dan akan dilengkapi oleh Satuan Reskrim,” tutur Kapolres Albertus.
Motif Kasus Penyiraman Air Keras
Kasat Reskrim Lorensius menerangkan bahwa motif kasus tersebut berawal tersangka TN merasa sakit hati terhadap korban. TN dan korban Adi Nona disebut memiliki hubungan dekat.
Kata Lorensius, meski keduanya sesama jenis tapi hubungannya sangat dekat selayak suami istri.
Berdasarkan keterangan tersangka, TN merasa sakit hati karena korban berkenalan dengan seorang lelaki berinisial W. Kemudian korban pernah menjelek-jelek pelaku hingga ia merencanakan aksi tak terpuji tersebut.
“Karena menurut keterangan tersangka TN, hubungan ia dan korban sudah seperti suami istri. Memang mereka sama-sama perempuan tapi mereka sudah layak seperti suami istri,” kata Kasat Lorensius.
Ia menerangkan, korban dan pelaku berkenalan sejak Tahun 2017. Pelaku bahkan sering memberi uang kepada korban.
Hasil pemeriksaan, korban diketahui menggunakan uang TN kurang lebih 45 Juta. Bahkan TN memberikan sertifikat tanah kepada korban sebagai anggunan saat korban meminjam uang di bank.
“Jadi itu, motifnya karena TN merasa sakit hati. Ia (TN) bahkan tidak menerima korban berhubungan dengan lelaki lain,” katanya.
Kronologis Kejadian
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekonstruksi 34 adegan, tersangka TN diduga berencana membunuh korban dengan cara menyiram air keras.
Tersangka TN akhirnya menyuruh tersangka ZP membeli barang berupa air keras di Surabaya pada tahun 2019 lalu. Saat tiba di Ende, TN kemudian menyerahkan air keras ke HK yang dibayar sebagai eksekutor.
Dalam keterangan, tersangka HK alis King dijanji dibayar oleh TN sebesar tujuh juta untuk melakukan aksi keji tersebut.
Aksi penyiraman terhadap korban akhirnya terjadi pada Sabtu 16 Mei 2020 lalu sekitar Pukul 05.00 Wita. Korban sempat dilarikan ke RSUD Ende hingga akhirnya meninggal dunia.
“Tersangka HK kaitan dengan pelaksanaan (penyiraman). HK masih ada hubungan keluarga dengan tersangka TN,” kata Kasat Lorensius.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338, Pasal 353 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 UU KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba