Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Bawaslu Manggarai Bakal Bubarkan Massa Jika Langgar Aturan Covid-19
Pilkada

Bawaslu Manggarai Bakal Bubarkan Massa Jika Langgar Aturan Covid-19

By Redaksi21 September 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia (Foto: Ardy Abba/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai sedang mengawasi seluruh tahapan Pilkada 9 Desember 2020.

Salah satunya terkait pengawasan massa kampanye Pilkada, yang mana dilaksanakan di tengah Covid-19 merebak di Kabupaten Manggarai.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Marselina Lorensia menegaskan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk membubarkan massa pertemuan bakal pasangan calon, jika memang melanggar peraturan penanganan Covid-19.

“Terkait dengan pengumpulan-pengumpulan massa, khususnya kegiatan-kegiatan kampanye yang bentuknya pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka maupun rapat umum, kami sudah melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan. Nah, jika itu dilanggar, maka kami akan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk dilakukan pembubaran terhadap kegiatan tersebut,” ujar Marselina kepada VoxNtt.com usai melakukan rapat penanganan Covid-19 di Aula Nuca Lale Kantor Bupati Manggarai, Senin (21/09/2020).

Ia menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjabarkan peraturan soal massa yang mengikuti kampanye Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2020 pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana nonalam virus corona.

Dalam Pasal 58 PKPU Nomor 10 tahun 2020, kampanye jenis pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang peserta. Jaga jarak juga harus diterapkan minimal 1 meter antarpeserta.

Kampanye jenis pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka juga harus bisa diikuti peserta lain lewat media dalam jaringan atau internet.

“Tapi kita masih menunggu PKPU terbaru terkait kampanye,” kata Marselina.

Penulis: Ardy Abba

Bawaslu Manggarai Manggarai
Previous ArticlePemimpin Bermental “Bita Nahak”, Gambaran Pemimpin Bermartabat versi Wewiku-Wehali
Next Article Rayu Istri Orang, Oknum Kepala Desa di Nagekeo Kirim Foto Alat Vitalnya

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.