Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Tolak Tambang, PMKRI Ruteng Kirim Surat ke Bupati Matim dan Gubernur NTT
NTT NEWS

Tolak Tambang, PMKRI Ruteng Kirim Surat ke Bupati Matim dan Gubernur NTT

By Redaksi21 September 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Lokasi pemboran mangan milik PT Arumbai Mangan Bekti di Lingko Neni. Foto diambil Kamis 16 April 2020 sore (Foto: Ardy Abba/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santu Agustinus menyurati Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat dan Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, Senin (21/09/2020).

Surat tersebut memuat tentang sikap dan kedudukan PMKRI Ruteng terkait rencana Pemprov NTT dan Pemda Matim atas penambangan batu gamping di wilayah Luwuk dan Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Matim yang memasuki tahapan pengkajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dalam surat tersebut, PMKRI Ruteng membeberkan sejumlah alasan penolakan.

Dampak Ekologi

Menurut PMKRI Ruteng, penambangan batu gamping sebagai bahan baku semen di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Matim berpotensi terjadinya deforestasi, penggusuran lahan, pembuangan limbah perusahaan, dan pengeboran tanah.

Beberapa kegiatan ini akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan alam di daerah tersebut. Itu bisa mengakibatkan kerusakan wilayah karst, kekurangan air bersih, kekeringan, pencemaran udara, kerusakan lahan pertanian warga, terbentuknya danau-danau asam beracun, dan mengganggu keanekaragaman hayati.

Dampak Ekonomi

Kehadiran tambang batu gamping akan merusak lahan pertanian yang subur dan produktif. Sementara mata pencaharian warga setempat adalah petani. Apabila lahan pertanian yang subur dan produktif yang merupakan sumber kehidupan masyarakat setempat dirusak akibat aktivitas pertambanagn maka perekonomian masyararakat terancam dan pada akhirnya perekonomian masyarakat akan lumpuh.

Kehadiran tambang batu gambing juga bisa mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaan, kebutuhan hidup tidak terpenuhi, masyarakat kelaparan, dan anak-anak tidak bisa disekolahkan.

Dampak Kebudayaan

PMKRI Ruteng menyatakan kehadiran tambang batu gamping di Lengko Lolok akan merusak lingkungan masyarakat baik secara fisik (alam) maupun nonfisik (sosial kebudayaan).

Warga Lengko Lolok sebagai kelompok masyarakat, tidak terlepas dari ikatan entitas kebudayaan, yakni merupakan masyarakat yang beradat-istiadat serta berbahasa.

Padahal hal ini sebagai suatu ciri khas eksistensinya di tengah masyarakat lain di atas keanekaragaman bangsa Indonesia yang selalu diwariskan secara turun-temurun dari nenek moyang dan akan terus diwariskan kepada generasi berikutnya. Sejatinya kebudayaan merupakan lambang identitas masyarakat lokal.

Sementara kehadiran pertambangan batu gamping yang berencana merelokasi warga lokal akan berdampak pada degradasinya nilai-nilai kebudayaan yang selama ini dirawat dan dijunjung oleh masyarakaat.

Salah satu dampak nyata pada aspek
kebudayaan, yakni penggusuran rumah adat.

Untuk diketahui, surat ini dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PMKRI Cabang Ruteng Santu Agustinus periode 2020-2021 dengan ditandatangani oleh Ketua Presidium Hendrikus Mandela dan Sekretaris Jendral Helena Kindung.

Surat ini ditujukan kepada delapan sasaran. Selain kepada Pemprov NTT dan Pemda Matim surat ini ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi NTT dan Ketua DPRD Matim, Tim Peneliti AMDAL Undana Kupang, Direktur Istindo Mitra Manggarai, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Timur.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

Lingko Lolok Manggarai PMKRI Ruteng
Previous ArticleKonsultasi Soal Suami, Seorang Istri di Sikka Malah ‘Ditiduri’ Dukun
Next Article Peran Pemda Manggarai dalam Peningkatan Status STKIP Ruteng Jadi Universitas

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.