Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Pemda TTU Dinilai Lamban Tangani Kades Amoral
HEADLINE

Pemda TTU Dinilai Lamban Tangani Kades Amoral

By Redaksi22 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua BPD (tengah) memagang hasil sidang Paripurna terkait pemberhentian kades amoral
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,VoxNtt.com-Sikap lamban Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara dalam menyelesaikan kasus amoral yang diduga dilakukan oleh oknum kades  LA mendapat kritikan keras dari masyarakat desa Banain C.

Paskalis Kefi salah seorang warga desa Banain kepada media ini menyatakan bahwa  tindakan amoral yang dilakukan oleh Oknum kades tersebut bukan pertama kalinya terjadi.

Selama ini, kata Paskalis, kasus amoral yang selalu diselesaikan secara kekeluargaan itu tidak memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.

“Kali ini kami minta kades amoral ini harus ditindak tegas” ungkap mantan kepala desa Banain C periode lalu tersebut.

Lebih lanjut  Paskalis mengungkapkan bahwa  akibat dari sikap lambannya pemerintah daerah dalam  mengambil sikap terhadap oknum kades LA  telah menyebabkan keresahan dan perpecahan di kalangan masyarakat Banain C.

“Kami masyarakat Banain C sekarang terpecah belah karena masalah ini, bahkan karena pemerintah daerah lamban bertindak kades LA menjadi sewenang-wenang  dengan tidak mau memberikan pelayanan administrasi kepada anak-anak kami yang ingin melanjutkan sekolah” ungkap Paskalis dengan nada kesal.

Sementara itu, ketua  Badan Perwakilan Desa (BPD ) Banain C, Nikolas Suni T’nopo mengatakan bahwa pada tanggal 10 November 2016 lalu, BPD telah melakukan sidang paripurna dan memutuskan saudara LA diberhentikan dari jabatan sebagai kepala desa.

“Keputusan ini menurutnya karena telah terbukti melakukan tindakan amoral terhadap seorang perempuan yang sudah bersuami” tandas T’nopo.

Lebih lanjut T’nopo mengungkapkan bahwa hasil sidang paripurna sudah diberikan ke pemerintah daerah namun sampai saat ini belum mendapat informasi pasti terkait penanganan kasus ini.

“Kami sudah berulang kali menanyakan perkembangan kasus ini kepada pemerintah daerah tetapi tidak jelas seperti apa, tolong pemerintah perhatikan dan tindak lanjuti aspirasi kami”tegas T’nopo.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa akibat dari tindakan amoral yang dilakukan  oknum kades LA menyebabkan seorang wanita hamil dan telah melahirkan seorang bayi perempuan. (Eman/VoN)

TTU
Previous ArticleEnam Tenaga Honorer KPUD Manggarai Dipecat
Next Article Dinkes Ende Belum Jadwalkan Pemeriksaan HIV-AIDS untuk PNS

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.