Kefamenanu, Vox NTT-Kepolisian Resort TTU melakukan penggerebekan judi sabung ayam yang digelar di desa Oabikase, Kecamatan Insana Barat, Sabtu (26/09/2020).
Aksi penggerebekan dipimpin oleh KBO Reskrim Polres TTU, Iptu Gustaf Steven Ndun sekitar pukul 16.00 wita. Operasi tersebut berhasil mengamankan 4 orang.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, keempat orang yang berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial YM (56), YK (60), AT (36) dan MJS (45).
Selain itu, operasi penggerebekan ikut mengamankan 7 unit sepeda motor dan 7 ekor ayam taji.
Usai diamankan, keempat orang tersebut beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres TTU.
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam saat dikonfirmasi VoxNtt.com via pesan WhatsApp, Minggu(27/09/2020) membenarkan adanya penggerebekan aksi perjudian sabung ayam tersebut.
Menurutnya dalam aksi penggerebekan tersebut tidak ditemukan barang bukti berupa uang.
Sementara mengenai keempat orang yang ikut diamankan bersama barang bukti lainnya tersebut, jelas AKP Sujud, diketahui hanya merupakan penonton.
“Diintrogasi awal sebagai penonton,” jelas AKP Sujud saat ditanyai status dari keempat orang yang ikut diamankan tersebut.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Irvan K