Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»RAPBD 2021 Mulai Dibahas, Ketua DPRD TTU Optimistis Tidak Ditetapkan Melalui Perkada
Regional NTT

RAPBD 2021 Mulai Dibahas, Ketua DPRD TTU Optimistis Tidak Ditetapkan Melalui Perkada

By Redaksi12 November 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pose bersama Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, S.Pt (kiri), Ketua DPRD TTU Hendrik Frederik Bana (tengah) dan Wakil Ketua II DPRD Yasintus Lape Naif (kanan) usai penyerahan nota keuangan dalam sidang pembahasan RAPBD TTU tahun 2021 yang digelar di ruang sidang utama DPRD TTU, Rabu, 11 November 2020 (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-RAPBD induk Kabupaten TTU tahun anggaran 2021 resmi dibahas oleh pihak eksekutif dan legislatif setempat, Rabu (11/11/2020).

Pembahasan anggaran ditandai dengan pembukaan sidang III DPRD TTU yang digelar di ruang sidang utama DPRD TTU.

Pembukaan sidang tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD TTU Hendrik Frederik Bana, Wakil Ketua II DPRD TTU Yasintus Lape Naif, Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, Asisten III Setda TTU Raymundus Thaal, para anggota DPRD, serta pimpinan OPD.

Ketua DPRD TTU Hendrik Frederik Bana kepada wartawan mengaku dirinya optimistis penetapan APBD induk tahun 2021 tidak akan melalui peraturan kepala daerah (Perkada). Itu seperti yang terjadi pada penetapan APBD induk Kabupaten TTU tahun anggaran 2020.

Untuk itu, dia mendorong agar baik pihak eksekutif maupun legislatif dapat melakukan komunikasi yang baik apabila terdapat perbedaan pendapat.

“Kecuali hanya orang jahat sajalah, sekali lagi orang jahat sajalah yang membiarkan itu (penetapan APBD melalui Perkada), kita berpikir tentang rakyat TTU, tentang daerah ini, kita boleh berbeda pendapat tetapi ingat di kepala kita ini, di pundak kita ini membangun daerah ini,” tegasnya.

“Kita mengharapkan agar sinergitas untuk membangun Kabupaten TTU itu menjadi kebutuhan dasar, tidak bisa DPRD merasa lebih super atau pun sebaliknya pemerintah daerah juga merasa begitu,” tandasnya.

Politisi Partai NasDem tersebut menjelaskan sidang pembahasan RAPBD tahun 2021 tersebut digelar sejak 11 November hingga 02 Desember 2020. Itu dengan ketentuan per tanggal 30 November 2020 sudah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.

“Tanggal 30 November itu sudah harus penandatanganan nota kesepakatan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes kepada wartawan menuturkan dalam pembahasan RAPBD ada batas waktu yang sudah ditentukan dan harus ditaati baik oleh pihak DPRD maupun pemerintah daerah. Itu hingga tanggal 30 November 2020.

Sehingga ia berharap baik pihak pemerintah daerah maupun DPRD bisa terjalin komunikasi yang baik. Sehingga setiap persoalan yang ada dapat didiskusikan dengan baik.

“Batas terakhir itu tanggal 30 November ini sehingga kita tidak mengulang hal-hal yang sudah pernah terjadi,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

DPRD TTU Raymundus Sau Fernandes TTU
Previous ArticleWings Air Buka Rute Kupang-Ruteng, Ini Harga Tiketnya
Next Article Lima Fakta “Keberuntungan” Paket SN-KT di Pilkada Malaka

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.