Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Ini Alasan Kajari TTS Belum Menahan Sekda ST
Regional NTT

Ini Alasan Kajari TTS Belum Menahan Sekda ST

By Redaksi27 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari TTS, Oscar Douglas saat menanggapi tuntutan pendemo beberapa waktu lalu. (Foto: Paul Resi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, VoxNtt.com-Menanggapi tuntutan kelompok masyarakat yang mendesak pihak kejaksaan menahan Sekda TTS, Salmun Tabun dalam dugaan korupsi dana konsumsi beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS), Oscar Douglas Riwu menyebut tidak semua tersangka dapat dilakukan penahanan.

BACA: Demi Keadilan, ALMANAK Minta Penyidik Tahan Sekda TTS

Ia mengatakan berdasarkan pasal 21 KUHAP, tidak mewajibkan penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Pada pasal 21 KUHAP hukumnya tidak wajib untuk menahan tersangka, tetapi menggunakan kata “dapat” melakukan penahanan terhadap tersangka, sehingga tidak wajib semua tersangka untuk ditahan,”kata Oscar di hadapan perwakilan masyarakat di Aula Kejari TTS, Senin (27/02/2017).

Kejari Oscar memastikan bahwa proses kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekda TTS akan sampai pada tahap persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Pengadilan Tipikor) Kupang.

“Saya pastikan bahwa proses kasus ini akan sampai ditahap persidangan di pengadilan,”tegas Oscar.

Sebelumnya kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Almanak) TTS meminta penyidik kejaksaan setempat segera menahan Sekda TTS, Salmun Tabun.

Koordinator Almanak, Agus Banamtuan mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya Kejari dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di TTS.

Namun dalam penanganan kasus korupsi dana konsumsi sebesar 400 juta rupiah ini, penyidik tidak berlaku adil dimana tersangka-tersangka sebelumnya ditahan sedangkan Sekda Salmun Tabun tidak dilakukan penahanan. (Paul/VoN).

TTS
Previous ArticleDemi Keadilan, ALMANAK Minta Penyidik Tahan Sekda TTS
Next Article Ketua DPRD Matim: Perencanaan Proyek Perlu Dipublikasi

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.