Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»DPRD Matim Godok Perda Perlindungan Mata Air
Regional NTT

DPRD Matim Godok Perda Perlindungan Mata Air

By Redaksi27 Februari 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mensi Anam, anggota DPRD Matim
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, VoxNtt.com– DPRD Manggarai Timur (Matim) sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Mata Air. Perda ini adalah inisiatif perdana anggota dewan masa bakti 2014-2019.

Saat ini, rancangannya sedang dalam proses harmonisasi dan pemantapan konsep di Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Hal tersebut diakui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Matim, Mensi Anam kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/2/2017).

“Hasil harmonisasi dan pemantapan konsep itu nanti akan dibawa ke pimpinan untuk diparipurnakan,” katanya.

Menurut politisi Hanura ini, masalah pokok yang mendorong lembaganya menggodok perda ini adalah menurunnya debit mata air di hampir seluruh kawasan Matim.

Masalah ini terjadi karena perilaku manusia yang tidak ramah lingkungan. Sebab itu, Perda ini perlu sebagai alat untuk mengatur tata kelola kawasan dan perlindungan mata air.

“Nanti dalam Perda ini akan diatur peran serta masyarakat dan pemerintah dalam menjaga dan mengelola kawasan mata air. Sekaligus juga mengatur ketentuan-ketentuan larangan yang wajib dipatuhi oleh semua pihak. Tujuannya satu, supaya mata air kita tetap terjaga,” imbuhnya.

Jika Perda ini sudah jadi, tambah Mensi, pemerintah melalui instansi terkait bisa membuat kebijakan dan program-program yang dapat mendukung pelestarian dan perlindungan mata air.

“Tinggal nanti pemerintah buat kebijakan dan programnya seperti apa. Yang pasti, secara politik kita dukung karena itu baik untuk masa depan dan dasar hukumnya ada yaitu perda perlindungan mata air ini. seperti gerakan penanaman pohomn, dan kegiatan-kegiatan sejenis,” tambahnya. (Ano Parman/VoN).

Manggarai Timur
Previous ArticleOrang Gangguan Jiwa, KKI dan Keluarga yang Menyerah
Next Article Tarian Ja’i Warnai Penyambutan Danrem Teguh di Ngada

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.